Sulut,- Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Bitung provinsi Sulawesi Utara, mendeportasi 41 warga negara Filipina dari Pelabuhan Satuan Keamanan Laut (Satkamla) TNI AL Bitung. Ke-41 orang yang dideportase itu terdiri dari 36 laki-laki dan 5 orang perempuan.
"Mereka itu berasal dari tangkapan SATKAMLA 3 orang laki-laki, Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung 23 orang laki-laki, Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan 5 orang perempuan dan 9 orang laki-laki, dan Rudenim Manado 1 orang laki-laki," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Dodi Karnida, Sabtu (15/7/2017).
Menurutnya, tidak semua para deportan tersebut melanggar hukum, karena 14 deportan asal Rudenim Balikpapan semuanya merupakan korban kecelakaan yaitu serangan badai laut ketika dalam perjalanan dari Pulau Bunggau ke pulau Lain di wilayah Mindanao-Filipina Selatan dengan jarak tempuh sekitar 4 jam. Di tengah perjalanan pada 28 Mei 2017, mereka terkena serangan badai kemudian mesinnya bermasalah sehingga akhirnya pada 31 Mei terdampar ke sekitar Pulau Bunyu dekat Tarakan Kalimantan Timur.
"Oleh karena daerah itu merupakan wilayah kerja Kanim Tanjung Redeb, maka kemudian mereka diamankan oleh Kanim Tanjung Redeb dan diserahkan ke Rudenim Manado untuk proses pemulangan selanjutnya," jelas Karnida
Sedangkan tiga orang yang ditangkap oleh Satkamla TNI AL adalah karena melanggar wilayah kedaulatan RI, yang ditangkap oleh PSDKP karena melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan. Di antara mereka ada yang ditahan sejak bulan Mei 2017 karena menunggu proses peradilan. Sementara 1 deportan laki-laki dari Rudenim Manado, merupakan limpahan dari Kanim Tahuna yang ditangkap ketika hendak menumpang perahu tujuan Filipina dan terus ke General Santos-Filipina Selatan, dari Pelabuhan Petta di Tahuna padahal pelabuhan tersebut tidak termasuk ke dalam katagori Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut (tempat keluar masuk wilayah Indonesia seorang pemegang paspor).
Semua deportan tersebut dinaikkan ke atas Kapal Perang Filipina BRP RAMON ALCARAZ FF16 yang telah menyelesaikan Patroli Bersama (Coordinated Patrol-CORPAT) TNI AL di Perairan Filipina-Indonesia pada tanggal 11-13 Juli 2017.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua instansi terkait termasuk kepada Konsulat Jenderal Filipina di Manado yang telah menunjukkan kerja samanya dan jajaran imigrasi dengan loyalitas tinggi mereka menyiapkan proses deportasi tersebut dimulai dari dini hari sebelumnya," ujar Karnida.
Lebih lanjut Karnida mengatakan, deportasi menggunakan kapal perang biasa terjadi di negara manapun termasuk Indonesia. Ketika pemerintah menjemput para WNI dari luar negeri atau tentara Amerika mengevakuasi warganya dari suatu negara konflik, juga menggunakan kapal perang.
Sampai saat ini para WN Filipina yang telah dideportasi dari Sulawesi Utara sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) orang termasuk 5 orang perempuan yang terdampar di perairan Kalimantan Timur dan di antara mereka terdapat nenek yang berusia 72 tahun serta ada yang hamil 2 bulan," pungkasnya. (***)
sumber : oz