"Dengan diselenggarakannya Rakornas ini, saya ingin mendengar secara langsung sejauh mana peran dan kendala yang dialami oleh Satgas PPPA di lapangan. Satgas PPA adalah bagian dari upaya perlindungan anak dan perempuan yang dibentuk oleh Kemen PPPA untuk membantu tugas pemerintah, terutama untuk menjangkau kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak di daerah yang semakin meningkat. Baik P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) harus dapat bekerja sama dengan Satgas PPA", ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Yohana Susana Yembise.
Selama dialog berlangsung, kendala yang selama ini dialami oleh Satgas PPA adalah terkait permasalahan koordinasi dengan pihak P2TP2A, Dinas PPPA, dan Pemerintah Daerah, serta permasalahan dana penjangkauan. "Dalam sehari, Satgas kami dapat menangani 5 kasus. Namun, usaha kami untuk menangani kasus tersebut seringkali terhambat karena kurangnya dana penjangkauan akibat kurangnya koordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA", ujar salah satu anggota Satgas PPA.
Lebih jauh lagi, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementrian PPPA, Hasan, mengatakan masih terdapat koordinasi yang kurang baik antara Satgas PPPA, P2TP2A, dan Dinas PPPA di beberapa daerah. Hasan menilai, hal tersebut disebabkan karena adanya persepsi yang menganggap bahwa Satgas PPA akan menandingi tugas P2TP2A atau Dinas PPPA , bahkan mengambil alih tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan serta menangani permasalahan perempuan dan anak di daerah. Padahal, sebenarnya peran Satgas PPA adalah untuk membantu kinerja P2TP2A dan Dinas PPPA dalam menjangkau dan mengidentifikasi perempuan dan anak korban kekerasan.
Hasil Rapat Koordinasi Nasional Satgas PPA dapat dijadikan sebagai dasar untuk perbaikan, pembelajaran, dan informasi bagi penyusunan perencanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas Satgas PPPA. “Kemen PPPA akan mengadakan rapat terkait penyaluran Dana Penjangkauan yang selama ini hanya bisa dikoordinasikan hingga tingkat Provinsi dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait tugas, kedudukan, dan serta fungsi satgas PPA, dimana seharusnya Satgas PPA berperan dalam melakukan penjangkauan, identifikasi, perlindungan, dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Saya juga menghimbau kepada P2TP2A, Dinas PPPA, dan Pemerintah Daerah agar dapat memberikan bimbingan dan dapat bersiergi dengan Satgas PPA dalam menjalankan tugas penanganan masalah perempuan dan anak dengan baik di daerah demi melindungi perempuan dan anak di daerah", tutup Menteri Yohana. (ven)