Sulut,- Kendati baru memasuki triwulan ke 3 namun Pemerintah provinsi Sulut kian mematangkan penyusunan APBD 2018 dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Senin (10/07/2017).
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE diwakili oleh sekertaris daerah, Edwin H Silangen SE MS mengatakan, Persiapan anggaran untuk tahun 2018 harus dilakukan sebaik mungkin, dan tentunya tetap dalam koridor hukum.
"Seluruh aparatur harus memahami aturan agar dalam prakteknya nanti aturan ini tidak menjadi alasan, melainkan menjadi panduan bagi setiap SKPD," kata Silangen.
Lanjut Silangen menambahkan, aturan menghendaki pengelolaan keuangan yang terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan se-paripurna mungkin, agar terpenuhi manfaat dan sasaran kesejahteraan bagi rakyat," jelasnya.
Dirinya berharap, soialisasi permendagri beserta setiap poin yang ada dalam aturan harus terpenuhi, agar pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif," tutup Sekprov. (ven)