Sulut,- Percepatan pelaksanaan belanja negara melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey, SE dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa, Jemmy Ringkuangan AP MSi dalam kegiatan Peningkatan Stakeholder Pengadaan Barang/Jasa Terkait Penanganan Permasalahan Hukum Dan Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilaksanakan di Manado, Kamis (20/07/2017).
"Percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah perlu didukung oleh pelaksanaan belanja negara yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian, lembaga, pemerintah daerah pada setiap tahun anggaran guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya gubernur Olly dikutip Ringkuangan.
.
Menurut Gubernur Olly, percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu selain diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juga didukung dengan terbitnya instruksi presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Semua Kementerian dan Lembaga termasuk gubernur dan bupati harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Dondokambey mengakui masih ditemukan kendala dalam pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan pengadaan yang kurang baik hingga belum meratanya kompetensi dari pengelola pengadaan. Untuk itu dirinya (Olly,red) menghimbau semua bagian hukum di kabupaten dan kota yang merupakan vocal point dalam mengawal kontrak pengadaan barang dan jasa selalu siap mengantisipasi kendala tersebut.
"Realitas ini tentu harus kita antisipasi bersama guna mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional dan daerah melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif,”imbuhnya.
Gubernur Olly berharap seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti dan memahami setiap pemaparan informasi tentang penanganan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dari narasumber.
"Saya berharap semua peserta dapat mengikuti setiap pemaparan dari narasumber dengan sebaik mungkin sehingga diperoleh pengertian yang komprehensif terkait penanganan permasalahan hukum dan hukum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutupnya.
Hadir pada kegiatan ini, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Setya Budi Arijanta, SH KN dan perwakilan dari instansi pemerintah daerah yang menangani permasalahan hukum kontrak pengadaan barang dan jasa. (ven)