Sulut,- Gubernur provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE mengatakan, Keberhasilan pengelolaan administrasi kependudukan merupakan hal yang penting dan amat berperan dalam pembangunan di Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs John Palandung, MSi pada Sosialisasi Kebijakan Di Bidang Kependudukan, Selasa (22/08/2017)yang dilaksanakan di Ruang WOC Kantor Gubernur.
"Kita pahami bersama bahwa dari sistem administrasi kependudukan dapat diketahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan keadaan penduduk serta kondisi suatu daerah”, katanya.
Dondokambey menyebutkan, semakin penting dan strategisnya bidang administrasi kependudukan sejak diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Undang-undang tersebut memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di Bidang Administrasi Kependudukan”, terang gubernur Olly seperti dikutip Palandung.
Gubernur Olly menegaskan, tidak dapat dipungkiri, berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri itu harus sepenuhnya dipahami semua pihak sehingga mampu mewujudkan peningkatan dan percepatan pelayanan bidang kependudukan.
"Pemahaman terhadap semua peraturan ini menuntut keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran aparat, sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan secara efektif”, tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Sulut, Dr Bahagia Mokoagow, MKes menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk pemantapan tugas dalam menciptakan koordinasi antara Disdukcapil & KB Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan tugas sehingga tercipta sinergitas antara Disdukcapil &KB provinsi dengan Disdukcapil & KB di kabupaten dan kota dalam tugas penanganan kependudukan di daerah”, ungkapnya.
Diketahui, perubahan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 semuanya bersifat pro-rakyat, antara lain Pelayanan Gratis KTP-elektronik berlaku seumur hidup, pencetakan KTP elektronik, Stelsel Pendanaan untuk penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data
dan Dokumentasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, David Yama dan Zadli Hairudin Tukuboya yang turut dihadiri perwakilan dari Disdukcapil dan KB di Kabupaten dan Kota se-Sulut. (ven)