Sulut,- Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut sekaligus Penyampaian Ranperda Provinsi Sulut Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Sulut nomor 3 tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2016-2021 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Rabu (23/08/2017).
Dalam sambutannya, Wagub Kandouw mengatakan, perubahan dan penyesuaian APBD tahun anggaran 2017 merupakan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pencapaian target pembangunan daerah di sisa tahun anggaran berjalan.
"Saya sangat berterima kasih sekali, APBD perubahan ini sudah sangat mendesak dilaksanakan, ada perubahan -perubahan serta agenda-agenda yang memang karena kebutuhan dilapangan setelah dilihat untuk dilengkapi dan di sempurnakan sehingga dari segi pendapatan dan belanja harus ada perubahan –perubahan”, kata Kandouw.
Kandouw memberi apreseasi kepada seluruh anggota DPRD dan SKPD karena selama dua minggu dirinya mengamati dan melihat bapak -bapak dan
ibu -ibu begitu kuat, bersemangat membahas APBD perubahan kita, dan juga
perubahan tentang PP 18 karena kita sama -sama memahami bagaimana Kedua
Ranperda ini harus ditetapkan .
"Untuk itu atas nama Bapak Gubernur Pemerintah Sulut meminta maaf kalau ada dalam pembahasan jajaran Provinsi Sulut yang kurang responsif, dan kurang cakap yang di sampailan beberapa fraksi tadi tdak koperatif untuk itu dalam kesempatan berbahagia saya sempatkan pahit jangan cepat di buang manis jangan cepat ditelan, dalam proses pembelajaran dialektika (komunikasi dua arah) seperti ini kita melalui proses suatu pembelajaran mencari titik keseimbangan bagi kita semua", ujar mantan ketua DPRD Sulut ini.
"Untuk itu atas nama Bapak Gubernur Pemerintah Sulut meminta maaf kalau ada dalam pembahasan jajaran Provinsi Sulut yang kurang responsif, dan kurang cakap yang di sampailan beberapa fraksi tadi tdak koperatif untuk itu dalam kesempatan berbahagia saya sempatkan pahit jangan cepat di buang manis jangan cepat ditelan, dalam proses pembelajaran dialektika (komunikasi dua arah) seperti ini kita melalui proses suatu pembelajaran mencari titik keseimbangan bagi kita semua", ujar mantan ketua DPRD Sulut ini.
Menurutnya, seiring ditetapkan APBD ini, Total Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dana perimbangan dan lain -lain Pendapatan Daerah yang Sah, mengalami perubahan dari sebelumnya berjumlah Rp.3.556.372.800.000,- menjadi Rp.3.715.491.098.536 atau bertambah sebesar Rp. 159.118.298.536,- untuk alokasi Belanja yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung juga mengalami perubahan dari sebelumnya senilai Rp. 3.572.342.500.000,- berubah menjadi Rp. 3.844.615.765.384,- atau bertambah sebesar Rp. 272.273.265 384,- sedangkan untuk Total Pembiayaan Daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan juga mengalami perubahan , dimana untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dari sebelumnya sebesar Rp. 45.969.700.000,- pada APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp. 159.624.666.848,- sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang ditergetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- berubah menjadi Rp. 30.500.000.000,- .
Selanjutnya menjadi harapan dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi peraturan daerah, bersama-sama akan semakin dimamoukan untuk mencapai setiap target pembangunan di sisa tahun anggaran 2017 ini, yang antara lain terindikasi lewat capaian indikator makro seperti Pertumbuham Ekonomi Sulut dapat mencapai angka 6,2 s/d 6,8 persen, PDRB per kapita berada pada kisaran angka Rp. 44 s/d 46,12 juta/kapita, Inflasi daerah dapat ditekan pada kisaran 4 sampai kurang lebih 1 persen, Gini Ratio dipertahankan pada angka 0,38, Tingkat Kemiskinan 8,1 persen , serta Tingkat pengangguran berada pada angka 6, 5 s/d 7 persen dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai angka 71.20, jelas wagub Kandouw.
Kandouw juga menyampaikan, perubahan RPJMD sudah sesuai dengan
amanat permendagri no 54 tahun 2010 karena ada hal hal penting yang harus
dirubah yaitu Pertama, Penambahan peraturan perundangan terbaru yang menjadi dasar RPJMD,
kedua,
Penambahan data dasar kependudukan
sebagai dasar perhitungan formulasi DAU, ketiga, Penyesuaian target pendapatan
daerah sesuai dengan kemampuan kapasitas keuangan daerah, keempat, Penambahan
beberapa permasalahan dan isu strategis pembangunan yang terkait dengan
berpindahnya kewenangan urusan pemerintah dari pemerintah kabupaten/kota ke
pemerintah provinsi dan kelima, Penyesuain arah kebijakan dan prioritas
pembangunan disesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut, memperhatikan program prioritas pada
perangkat daerah baru serta keenam, Penyesuaian indikator kinerja Gubernut dan Wakil Gubernur yang
pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 242
indikator, ungkap Wagub.
“Sehubungan dengam usulan Ranperda dimaksud , maka
kami memohon masukan, saran , pendapat dari segenap Anggota Dewan yang
terhormat demi penyempurnaan materi Ranperda tersebut dengan harapan untuk
selanjutnya
dapat disetujui dan disahkan menjadi perda yang difinitif dan mengikat”, tutup Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Turut pada rapat paripurna ini, Fofum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda),
Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen dan Pejabat dilingkup Pemrov Sulut.
(Advetorial/Biro Protokol Kerjasama Dan Komunikasi Publik Setdaprov Sulut)