Notification

×

Iklan

Wagub Kandouw ‘Warning’ Pihak Ke Tiga Pembangunan RSUD Noongan

Tuesday, August 29, 2017 | 10:04 WIB Last Updated 2017-08-29T02:07:10Z
 Wagub Kandouw ‘Warning’ Pihak Ke Tiga Pembangunan RSUD Noongan

Minahasa,- Sebagai bentuk kerja kontruktif Pemprov Sulut dalam penyediaan sarana dan prasarana dibidang kesehatan akhirnya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan di Kecamatan Langowan Barat Minahasa pun mulai dilaksanakan. Pembangunan di tahun anggaran 2017 ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw, Senin (28/08/2017). 

"Ini sudah menjadi road map pemerintah Sulawesi Utara. Pak Gubernur berupaya semaksimal mungkin supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dirasakan dari Miangas sampai Tontulow Pinagoluman", kata Kandouw. 

Lanjut Wagub Kandouw, Rumah Sakit Umum Daerah Noongan sebagai rumah sakit rujukan diharapkan dapat melayani masyarakat yang ada di Minahasa, Minahsa Selatan dan Minahasa Tenggara. 

"Bapak Gubernur sudah berkomitmen RS Noongan bisa menjadi rumah sakit rujukan, agar masyarakat yang sakit bisa terlayani, baik dari Minahasa Tenggara dan sebagian Minahasa Selatan dan Minahasa dapat berobat disini karena jaraknya dekat", ujar Kandouw. 

Dirinya mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan RSUD Noongan agar bekerja sesuai aturan. "Bagi Konsultan pengawas agar mengawasi dengan baik, paku demi paku, batu demi batu agar kualitas bangunan ini baik, jangan sampai ada temuan dari BPK, oleh karena itu pembangunan ini harus sesuai dengan aturan yang ada, tidak boleh main- main untuk menyalahgunakan kewenangan ini", tegas Kandouw. 

Wagub Kandouw juga menyinggung masalah pelayanan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Sakit. Menurutnya peningkatan pelayanan harus dapat memberikan kenyaman bagi para pasien. 

"Ini merupakan mimpi bapak Gubernur agar bisa terimplementasi di Rumah Sakit Noongan ini. Saya harap kesehatan kita bisa jadi rujukan di Indonesia. Dengan pembangunan ini kiranya Rumah Sakit Noongan bisa berguna bagi rakyat Sulawesi Utara", tutup Kandouw. 

Sebelumnya Kepala UPTD RS Noongan dr Enriko Rawung MARS dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum pembangunan RS Umum Daerah Noongan antara lain adalah, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit serta Peraturan Gubernur No 17 tahun 2013 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Provinsi Sulawesi Utara.

Rawung menambahkan, pembangunan RS Umum Daerah Noongan bersumber dana dari APBD  Tahun Amggaran 2017 sebesar Rp.50.976.938.400, termasuk didalamnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.33.422.796.000.

“ini akan dikerjakan untuk pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Farmasi, CSSD ( ruangan steril alat) dan pembangunan Gedung Instalasi Gizi ( dapur)”, tutup Rawung.  (ven)


×
Berita Terbaru Update