Jakarta, - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven O E Kandouw menghadiri Sidang Paripurna DPD RI dalam rangka pengesahan RUU Daerah Kepulauan, Selasa (19/09/2017), di Gedung Nusantara V Kantor MPR/DPR/DPD RI.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, disampaikan tentang urgensi pembentukan UU Daerah Kepulauan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPD RI asal Maluku ini mengatakan bahwa Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa baik dalam hal pelayanan publik dan masalah kesenjangan ekonomi dan proses distribusi barang dan jasa.
"Distribusi dan transportasi selain menggunakan kapal dan memakan waktu yang lama kalau tidak harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi. Biaya ini jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera", kata Nono.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw, mengatakan bahwa dengan diusulkannya RUU ini, telah menunjukkan ikhtiar dan komitmen DPD RI dalam menunjang program Nawa Cita Presiden RI yakni membangun dari daerah pinggiran.
"Apresiasi yang tinggi kepada DPD RI melalui Komite I yang telah menginisiasi pembentukan UU ini. Kita ketahui bersama daerah kepulauan memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah daratan, baik dari aspek geoekonomi dan geopolitik, untuk itu harus ada perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat terkait pengelolaan daerah kepulauan, dan RUU ini diharapkan dapat mengakomodir semua kepentingan itu dan kami mendukung penuh pembentukan UU Daerah Kepulauan", tukas Kandouw seperti dikutip Kepala Sub Bagian Publikasi Biro Humas, Protokol Dan Kerjasama Publik Setdaprov Sulut Mario Wuisan.
Tampak hadir juga dalam Sidang paripurna ini yakni, Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, senator Benny Rhamdani dan Steva BAN Liow.
(Sumber : Humas Pemprov Sulut)