Bitung, - Rancangan Undang - Undang (RUU) Kepalangmerahan yang sudah digulirkan sejak tahun 2006 oleh pemerintah, dan kemudian diinisiasi oleh DPR RI tahun 2009 namun hingga saat ini belum juga kunjung selesai. Baru tahun 2017 ini RUU ini masuk Prolegnas, yang mulai dibahas FPKB DPR RI. Hal itu menimbulkan reaksi berbagai pihak yang mendorong percepatan pengesahan RUU bagi para pekerja kemanusiaan ini.
Sebut saja Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi. Dirinya menyatakan mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepalangmerahan ini.
“Saya mendesak agar Rancangan Undang Undang Kepalangmerahan ini segera disahkan, mengingat sudah sejak lama PMI didirikan dan berkiprah, yaitu 72 tahun dan sampai saat ini belum diatur oleh Undang-undang," kata Lomban disela-sela kegiatan Temu Sibat Nasional II diGunung Pancar, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/09/2017).
Dirinya menyayangkan jika tidak ada jaminan undang-undang bagi para pekerja kemanusiaan yang dinilainya sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
"Saat ini baru sebatas Keputusan Presiden. Banyak hal berguna bagi masyarakat yang sudah dikerjakan PMI dari Sabang sampai Merauke, dan sungguh sangat disayangkan bila tidak ada jaminan undang-undan,” ungkap penerima penghargaan dari PMI terkait komitmen dan kepeduliaannya dalam upaya pengurangan resiko berbasis Masyarakat ini.
Sementara itu pelaksana Ketua Umum PMI Prof Dr Ir Ginandjar Kartasasmita dalam sambutannya sewaktu membuka acara Temu Sibat Nasional menyampaikan tentang pentingnya pengesahan RUU ini.
"Sudah lebih dari 192 negara yang menandatangani Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah memiliki Undang-Undang Kepalangmerahan, kecuali Indonesia", pungkasnya. (tim redaksi)