Sulut,- Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara dr Liesje G L Punuh M Kes mengatakan, diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 Tahun 2017 tanggal 4 Oktober 2017 menjadi payung hukum instaansinya dalam mewujudkan program kemiskinan di Sulut. Demikian disampaikan Punuh saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 46 Tahun 2017, Selasa (17/10/2017) di ruang rapat F J Tumbelaka kantor Gubernur Sulut.
Menurutnya Pergub ini dapat dijadikan pedoman untuk semua perangkat daerah di provinsi dan kabupaten kota guna menjalankan program kerja. Surat Keputusan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan juga telah mengatur tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) guna pencapaian pemerataan perolehan kehidupan yang layak bagi masyarakat Sulut.
“Pergub ini bertujuan menjadi pedoman bagi perangkat daerah provinsi dan kabupaten serta kota dalam melaksanakan program Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui penetapan petunjuk teknis program RS-RTLH yang sasarannya untuk keluarga miskin dalam mendapatkan rumah yang layak huni, pemerataan perolehan hidup yang layak dan peningkatan peran pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat miskin”, ungkap dr Grace.
“70 persen program kerja dan anggaran di Dinsos daerah dilaksanakan dalam bentuk Bansos. Sehingga berbagai bantuan untuk penanganan fakir miskin dapat disingkronkan melalui peranan pemerintah desa”, ujarnya.
“Sementara untuk penetapan masyarakat miskin penerima bantuan diusulkan dari bawah, melalui peangkat desa atau kelurahan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga bantuan sosial tepat sasaran, tambahnya.
Diketahui, kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Sosial dari kabupaten dan Kota, Para Camat, Kepala Desa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta para insan pers. (ven)