Sulut, - Draft peraturan gubernur (Pergub) tentang Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) melalui Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Sulut dibahas bersama oleh Dinas Sosial, Biro Hukum dan sejumlah instansi terkait dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang WOC, Selasa (03/10/2017).
Keseriusan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw (OD-SK) dalam mengentaskan kemiskinan di bumi nyiur melambai ini tentunya menjadi kabar gembira bagi masyarakat Sulut.
Kepala Dinas Sosial dr Grace Punuh, M Kes menjelaskan draft peraturan tersebut akan terus disempurnakan sebelum disahkan oleh gubernur. "Rancangan peraturan gubernur tentang rehabilitasi rumah tidak layak huni akan terus direvisi bersama biro hukum sebelum ditandatangani gubernur", kata Punuh.
Dirinya menjelaskan tujuan utama dari penyusunan rancangan peraturan tentang ODSK melalui rehabilitasi sosial RTLH itu. "Agar rumah yang tidak layak huni di Sulut dapat diperbaiki menjadi rumah yang layak huni," tandasnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum Glady Kawatu, SH MSi mengatakan sejumlah persyaratan terus dipenuhi dalam proses pembahasan hingga pada penetapan Pergub nanti.
"Saya sangat mengapresiasi karena draft peraturan gubernur tentang ODSK melalui rehabilitasi RTLH adalah yang pertamakalinya. Namun semua persyaratan juknis dan regulasi harus dipenuhi agar tidak menjadi masalah nantinya," ujarnya.
Menurutnya, aturan yang disusun untuk merehabilitasi rumah yang dananya bersumber dari CSR Bank Sulut senilai Rp. 12 miliar dalam setahun itu dapat diimplementasikan dengan lancar di kabupaten dan kota di Sulut. "Aturan ini juga harus dapat diimplentasikan di kabupaten dan kota karena rehabilitasi rumah tidak layak huni ini programnya mencakup seluruh wilayah Sulawesi Utara. Sehingga nantinya tidak menjadi kendala", pungkasnya. (ven)