Sulut, - Wakil Gubernur Provinisi Sulawesi Utara Drs Steven O E Kandouw mengatakan, Visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara telah diformulasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Yaitu Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016. Namun dengan seiring berjalannya waktu ternyata terjadi dinamika seperti perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Wagub Kandouw saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016 -2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulut (Deprov), Selasa ( 17/10/2017 ).
"Banyak sekali kewenangan perubahan aturan penyeragaman dan lain lain sehingga mau tidak mau Pemprov mengusulkan perubahan atas perda no 3 tahun 2016 ini”, kata Kandouw.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan agar ada penyesuaian dan penyelarasan. "Kita optimalkan sasaran dengan mengacu pada target program pemerintah daerah di akhir periode”, ungkapnya.
Dijelaskannya ada beberapa perubahan yang cukup signifikan, antara lain, kewenangan urusan pemerintahan, terbentuknya organisasi perangkat daerah baru. Dirinya mencontohkan satu di antaranya Administrasi kependudukan dan Catatan sipil.
"Didapati ternyata database kependudukan masih lemah. Belum menunjukan keadaan sesungguhnya. Ditemui ada warga tidak terdaftar da nada juga yang memiliki KTP ganda”, terangnya.
Pun dengan Dinas Komunikasi dan Informasi, dimana pemerintah pusat menggalakkan system e-Government."Tapi di Sulut ternyata masih rendah. Data base belum memadai. Begitupun komunikasi dan informasi di pedesaan dan kepulauan”, tambahnya.
Untuk itu arah kebijakan dan prioritas pembangunan di sesuaikan dengan kewenangan daerah provinsi sulut dengan memperhatikan program prioritas pada perangkat daerah baru.
"Seperti dinas komunikasi dan informatika persandian dan statistik daerah, dinas perumahan , Kawasan Pemukiman dan pertanahan daerah, dinas kebudayaan daerah, dinas pendudukan, pencatatan sipil, dan kb serta badan penelitian dan pengembangan daerah”, imbuhnya.
Disamping itu juga dilakukan penyesuaian untuk beberapa kinerja perangkat daerah yang berubah karena adanya aturan baru. Sebagai contoh Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016 tentang SPM bidang kesehatan serta indikator kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur yang pada RPJMD awal ditetapkan sebanyak 225 indikator telah disesuaikan menjadi 185 indikator.
"Saya harap kedepan , kita dapat melaksanakan berbagai kebijakan program dan kegiatan , dengan mengacu RPJMD serta sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam membawa masyarakat sulawesi utara semakin maju dan sejahtera”, harapnya sembari mengajak semua unsur, khususnya pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat untuk terus memgawal kebijakan dan program kerja yang tertata dalam RPJMD tahun 2016-2021 hingga akhir pelaksanaannya, tutup Kandouw. (ven)