Sulut,- Masa yang tergabung dalam Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Sulawesi Utara, Kaum Muda Pencinta Alam (KMPA) Tunas Hijau menggelar unjuk rasa
di halaman kantor Gubernur Sulut, Senin (24/09/2018).
Dari rilis resmi yang dibagikan kepada
para awak media, keinginan demonstran menyampaikan aspirasi adalah dengan menyikapi
fakta-fakta sebagai berikut, bahwa Hari
Tani seharusnya dirayakan Rakyat dengan suka cita. Ketika pemerintah sibuk
berkoar-koar tentang capaian sertifikasi tanah dan Perhutanan Sosial, ada 337
KK warga Kampung Bobo di Tuminting kota manado digusur sejak 2015 sampai kini
nasib mereka tanpa kejelasan.
Belum lagi ada 2.000 rakyat desa
tiben'as Bolaang Mongondow yang sampai hari ini masih berjuang mempertahankan
tanah mereka dari perampasan perusahan besar yang dibackup pemerintah,
begitupun konflik lahan didesa paputungan likupang barat, dan 150 warga desa
tiwoho Likupang serta Konflik lahan desa Kalawiran antara warga dan AURI dan Reklamasi
besar-besaran di Sulawesi Utara pun menjadi penyebab terampasnya hak kelola
rakyat Nelayan.
Berikut isi tuntutan yang
disampaikan :
1. Pemerintah segera menyelesaikan
konflik-konflik agraria struktural yang diakibatkan pemberian izin/keputusan
pemerintah dengan cara membatalkan izin/keputusan tersebut dan
meredistribusikan lahan kepada masyarakat korban.
2. Menolak pelaksanaan Reforma
Agraria yang dibiayai dari hutang Bank Dunia.
3. Menuntut pemerintah menarik
militer dan polisi dari lahan konflik agraria.
4. Menghentikan kriminalisasi
petani/masyarakat adat, masyarakat lokal yang tengah berjuang menuntut haknya
atau yang sedang menggarap lahan hutan untuk kehidupannya.
5. Memberikan pemulihan kepada masyarakat
yang terampas hakhaknya dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, kompensasi, dan
rehabilitasi.
6. Menuntut pemerintah melaksanakan
Reforma Agraria sejati.
7. Menyerukan kepada kaum tani untuk
bersikap kritis dan mengkonsolidasikan diri mendongkrak Reforma Agraria Sejati.
8. STOP Pembangunan yang merusak
lingkungan dan Melanggar HAM.
9. Hentikan Reklamasi, kembalikan
wilayah kelola rakyat.
(*/ven)