Notification

×

Iklan

Cap Tikus 1978 Produk Legal Dan Bebas Dipasarkan

Sunday, January 27, 2019 | 21:37 WIB Last Updated 2019-12-16T14:48:03Z

Sulut,- Izin Cap Tikus 1978 sudah didaftarkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan rekomendasi dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Disperindag Sulut), Ir Jenny  Karouw MSi, Jumat (25/01/2019).

“Pihak perusahan mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan sudah didaftarkan lewat sistem OSS,” kata Karouw.

“Perijinan lain pun sudah dipenuhi, seperti BP-POM, dari Bea Cukai, ijin distributor juga sudah ada dari Kementerian, semua itu sudah saya lihat. Jadi ijinnya sudah ada,” tambahnya.

Lanjutnya, Disperindag Sulut sebelumnya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, pihak perusahaan, dan Polda Sulut. Yang dilaksanakan di ruang rapat Disperindag Sulut.

Menurutnya, Disperidag Sulut sudah mempelajari dokumen yang diajukan PT Jobubu Sukses Raya Distribusi sebagai distributor minuman beralkohol dan memenuhi syarat untuk melakukan pendistribusian minuman beralkohol Cap Tikus 1978 ke tingkat pengecer.

“Jadi kita undang mereka untuk membahas ijin penjualan, membahas juga kemasan untuk souvenir. Sementara yang diundang, pemerintah kabupaten/kota yakni Manado, Minut, Bitung, Minsel, Tomohon, Mitra dan Polda,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, hasil pembahasan dalam rakor perusahaan harus menjual ke tempat yang sudah memiliki ijin MB atau yang ditunjuk Pemerintah kabupaten/kota.

“Namun ada soal lainya, produk ini bisa dijual ke provinsi lain, apalagi ketika jadi ole-ole, karena sudah memiliki ijin dari Kementerian”, ujarnya.

Lebih jauh, Karouw mengakui Cap Tikus 1978 telah membuka pintu ekonomi petani. Sehingga dalam rokor direkomendasikan pihak perusahaan membeli cap tikus dari petani.

“Dengan adanya Cap Tikus 1978 yang memiliki iji, petani sudah ada pintu untuk menjual. Tidak lagi menjual di warung, tapi menjual di pabrikan. Nanti perusahan yang akan mengemas agar produk ini bisa eksport dan bisa masuk duty free (Bebas pajak dibandara), Karena itu dari Polda juga diundang”, jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Minahasa Selatan, Ronald Paath menyampaikan telah dilaunching pada 7 Januari 2019 lalu dan ijin dari perusahaan sudah lengkap.

“Semua sudah sesuai aturan, mulai dari OSS, sampai dengan ijin Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan ijin-ijin di daerah sudah lengkap. Ada 41 dokumen sudah diurus langsung pihak perusahan”, ungkapnya.

“Kemudian rekomendasi dari BP-POM dari daerah dan ditindaklanjuti ke BP-POM Pusat untuk ijin edarnya, dan dari bea cukai sudah keluar, jadi saya kira tidak ada masalah lagi sehingga sudah bisa dipasarkan keluar daerah, secara nasional”, beber Paath.

Diketahui, launching Cap Tikus 1978 telah dilakukan Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu (CEP) diawal tahun 2019 dan turut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Sulut, Daniel A Mewengkang SE MSi, Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan SE, Ketua APINDO Sulut, Nicho Lieke MBA, Kapolres Minsel, AKBP F X Winardi Prabowo SIK, Kejari Minsel, I Wayan Eka Miartha SH MH dan Dandim Minahasa, Letkol (Inf) Slamet Raharjo serta Bea Cukai Manado, Ari Sugiarto. (*/Redaksi)




×
Berita Terbaru Update