Notification

×

Iklan

Gubernur Olly Terbitkan Surat Edaran Gerakan Serentak Penanggulangan DBD

Thursday, January 10, 2019 | 23:57 WIB Last Updated 2019-01-11T00:27:00Z
Sulut,- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) diprovinsi Sulawesi Utara menjadi perhatian serius. Hal tersebut didasari pada data yang menunjukan kasus yang disebabkan oleh nyamuk aedes aegypti ini terus mengalami peningkatan di kabupaten/kota se-Sulut.

Terkait kondisi ini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE mengajak kepada para Bupati dan Walikota se Sulut untuk memberi perhatian khusus bagi daerah masing-masing dengan melakukan pencegahan serta pengendalian DBD melalui surat edaran Gubernur Sulut Nomor : 443.1/19.148/Sekr-Dinkes tentang Gerakan Serentak Penanggulangan DBD.

Berikut Surat Edaran Gubernur Sulut :

Dengan ini disampaikan kepada saudara Agar memberi perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian DBD dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya peningkatan kasus DBD pada tahun 2018 di provinsi Sulawesi Utara yang masih berlanjut sampai awal tahun 2019;

2. Pengasapan menggunakan insektisida yang hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD;

3. Pencegahan penyakit DBD bukan melalui fogging tetapi Bagaimana menjaga kebersihan lingkungan;

4. Menghilangkan jentik nyamuk lebih muda dan sangat efektif.

Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada saudara untuk mensosialisasikan secara massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut:

1. melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian dengan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk menguras menutup mendaur ulang PSN 3M plus secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah sekolah kantor tempat-tempat umum rumah ibadah dan tempat pemakaman atau kubur yaitu;

A. menguras atau membersihkan tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air seperti bak mandi di ember penampungan air penampungan lemari es tatakan dispenser dan lain-lain;

B. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum tong air dan lain-lain;

C. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penularan DBD;

D. Menabur bubuk larvasida;

E. Menggunakan obat nyamuk;

F. Menggunakan kelambu saat tidur;

G. Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk;

H. Menanam tanaman pengusir nyamuk;

I. Mengatur cahaya ventilasi rumah;

J. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk;

2. Melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M Plus tersebut;

3. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung;

4. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya.

(Humas Pemprov Sulut)







×
Berita Terbaru Update