Notification

×

Iklan

Mantiri Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kelola Lingkungan Baik Dan Sehat

Thursday, January 24, 2019 | 01:55 WIB Last Updated 2019-01-24T02:08:45Z
Bitung, Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri mengatakan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Hal itu disampaikan Mantiri saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Lingkungan Terhadap Para Pelaku Usaha di Kota Bitung, Rabu (24/01/2019) yang digerla di Ruang Sidang Lantai Empat Kantor Walikota Bitung.

“Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 juga diatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mantiri.

Lanjutnya, ada beberapa prinsip Good Governance yang menjadi dasar keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada hak.

“Kewajiban dan peran serta masyarakat serta prinsip partisipasi masyarakat, prinsip transparansi dan prinsip kesetaraan”, ungkapnya.

Dirinya mengingatkan keterlibatan para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pasal 2 UU Nomor 32 tahun 2009, yang mengatur mengenai asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Aturan-aturan tersebut dibuat agar supaya kita termotivasi untuk bersama-sama melestarikan lingkungan hidup yang adalah rumah kita besama”, ujarnya sembari menambahkan kegitan sosialisasi dapat berjalan dengan baik untuk membuktikan komitmen dalam upayah mewujudkan Kota Bitung sebagai kota yang berwawasan lingkungan.

Kegiatan ini turut dihadiri, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Perwakilan RS Budi Mulia Kota Bitung, RS Angkatan Laut dr Wahyu Selamet, perwakilan perusahaan, para pelaku usaha dan pertokoan serta para kepala Puskesmas se-Kota Bitung. (*/mm)






×
Berita Terbaru Update