Notification

×

Iklan

Pemprov Sulut Genjot Penyusunan Pergub Honor Guru THL

Thursday, January 17, 2019 | 01:57 WIB Last Updated 2019-01-17T01:04:59Z
Sulut,- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen SE MS, mengatakan dasar perhitungan dari pemberian honorarium Guru dengan status Tenaga Harian Lepas (THL) mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan oleh Guru THL di SMA,SMK se Sulut.

Hal itu disampaikan Sekprov Silangen saat memimpin rapat penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang honorarium Guru tenaga harian lepas (THL), Guru bantu Non ASN yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/01/2019).

Menurutnya, setelah proses penyusunan Draft ini selesai akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Tentunya para Guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP)”, kata Silangen.

Pada kesempatan itu juga, Sekprov memeriksa sampai sejauh mana kesiapan dari Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan cabang Dinas. 
“Konsolidasikan tentang pengelolaan keuangan, oleh karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan daerah agar membuat suatu konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada cabang dinas”, kuncinya sembari berharap cabang dinas dapat mengoptimalkan tugas dan kerjanya. 

Turut hadir pada rapat tersebut, Plt Asisten administrasi umum Praseno Hadi, Kepala Badan keuangan dan Aset Daerah Asiano G Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr  Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, serta para pejabat dilingkup Dinas Pendidikan dan para Kepala Sekolah. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update