Notification

×

Iklan

Vonis Ahmad Dhani Peringatan Keras Bagi Pelaku Ujaran Kebencian ?

Wednesday, January 30, 2019 | 09:08 WIB Last Updated 2019-01-30T01:09:43Z

Jakarta,- Cuitan ujaran kebencian membawa Ahmad Dhani Prasetyo ke penjara. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019. 

Pentolan grup band Dewa itu dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia pun langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang usai sidang. 

"Kami tadinya berharap hakim memberikan pertimbangan yang merujuk pada nilai-nilai akademik, yang sarat dengan muatan hukum, argumentasi dan dalil-dalil hukum. Ini yang tidak kami lihat”, kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (29/01/2019).

Terkait pemidanaan Ahmad Dhani, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, vonis tersebut merupakan langkah tegas aparat hukum untuk mengedukasi masyarakat.

“Ada sanksi tegas yang menanti pelaku ujaran kebencian”, katanya.

Namun, di sisi lain, vonis itu juga dapat berpotensi mengundang ketidakpuasan dari kubu koalisi oposisi.

"Dalam hal ini elite partai bertugas menyampaikan kepada para pendukungnya bahwa vonis tersebut telah melalui proses yang sah menurut hukum," kata Titi. 

Menurutnya, di tengah kondisi masyarakat yang terpolarisasi di tahun politik, rawan munculnya interpretasi berbeda terhadap suatu vonis hukum yang dianggap merugikan kelompok tertentu.

"Solusinya adalah aparat pengadilan harus mampu menerangkan vonis itu secara terbuka dan akuntabel”, kata dia.

Sementara itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, ujaran kebencian merupakan bagian dari ekspresi kemarahan dan ketidakpuasan yang lama terpendam.

Panasnya situasi politik saat ini, Siti menilai, dapat memicu munculnya luapan kemarahan tersebut.

"Demokrasi yang kita bangun sekarang ini masih memiliki masalah, yaitu minus rasa saling percaya," kata Siti Zuhro dikutip Liputan6.com, Selasa (29/01/2019).

Menurut dia, vonis terhadap Ahmad Dhani juga harus menjadi momentum bagi pemerintah dan penegak hukum untuk mencegah terjadinya kembali ujaran kebencian.

Zuhro meminta tokoh publik untuk lebih berhati-hati menyampaikan pendapat, khususnya yang rentan menimbulkan polemik. Dia pun berkaca pada kasus Ahmad Dhani, yang karena cuitannya itu, harus berakhir di jeruji besi.

"Habis terkuras energi kita, dijejali info yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Efeknya di bawah, masyarakat seperti diadu domba. Ini yang enggak boleh”, ujarnya.

Zuhro mengingatkan, partai politik juga punya peran besar agar mengingatkan kader-kadernya agar tidak terjebak dalam praktik ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.

Menurut dia, sebagai sarana pendidikan politik, parpol mesti membuat aturan tegas bagi para kadernya untuk berhati-hati dalam menyampaikan sebuah pernyataan.

"Jangan sampai kader partrai justru menyampaikan hate speech,  memproduksi hoaks atau pun membiarkan adanya hoaks itu beredar. Itu jangan sampai terjadi," kata dia. 

Perubahan Pola Ujaran Kebencian 

Sementara itu, peneliti Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Savic Ali menyatakan, tren yang terjadi saat ini, ujaran kebencian justru terindentifikasi datang dari partisan poliitik. 

Menurut Savic, hasil itu merupakan penelusuran yang dilakukan NU dengan melibatkan ribuan kata kunci, ribuan postingan atau status di ribuan akun Twitter dan Facebook selama tiga bulan.

Dia menuturkan, temuan penelusuran NU itu berbeda dengan tiga tahun lalu. Sebab saat itu ujaran kebencian terindikasi berasal dari orang-orang yang intoleran.

"Sekarang semua kekacauan dan hate speech ini 80 persen dilakukan oleh orang yang datang dari partisan Parpol”, kata Savic.

Savic menuturkan, kian riuhnya media sosial dengan ujaran kebencian membuat masyarakat bingung membedakan mana fakta dan hoaks. "Itulah tujuan akun-akun tersebut”, kata dia. 

Akibatnya, kata Savic, polarisasi di masyarakat kian meruncing dan membuat eskalasi kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu semakin kian besar. Semua dilakukan untuk kepentingan politik tertentu.

"Mereka menggunakan isu saja, karena menurut mereka masyarakat Indonesia itu religius, maka mereka gunakan isu itu”, ucap Savic.

"Kita bisa saksikan benar signifikansi agama bagi masyarakat kita, dan ini disadari benar oleh peternak-peternak politik untuk menggiring opini dari masyarakat luas”, sambung dia.

"Yang terjadi kepada Ahmad Dhani jelas kriminalisasi dan upaya membungkam kritik kepada pemerintah. Salah satu prinsip demokrasi adalah kebebasan berpendapat, baik lisan maupun tulisan. Ini jelas sebuah lonceng kematian demokrasi di Indonesia," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/01/2019).

Karena itu, dia mendukung langkah Dhani melawan dengan mengajukan banding. Fadli juga  meminta agar tim relawan Prabowo-Sandiaga ikut mengawasi proses hukum yang dilalui oleh Dhani. 

Sementara itu, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, kendati mendekam dalam penjara, posisi Dhani dalam tim pemenangan tidak akan tergantikan. 

"Kami mendukung sepenuhnya Mas Dhani, kita tetap menempatkan namanya di BPN, dan Gerindra tetap mendukungnya untuk pencalegan DPR RI," kata Andre kepada Liputan6.com, Selasa (29/1/2019). 

Selain tak menggeser posisi Dhani secara struktural, Andre mengatakan Prabowo-Sandi juga terus memberi dukungan moral dan hukum, mendampingi hingga proses banding.

"Kami dukung terus untuk beliau, untuk melakukan banding di pengadilan tinggi nanti karena beliau berjuang untuk demokrasi, bukan melakukan penipuan oprasi plastic”, tegas Andre. 

Terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily meminta semua pihak, termasuk kubu Prabowo-Sandi menghormati proses hukum terhadap mantan suami Maya Estianty itu.

"Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah terbukti melakukan ujaran kebencian. Hormati itu dan seharusnya membawa efek jera bagi para pelakunya”, tukas Ace seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (29/01/2019).

Menurutnya, Ahmad Dhani juga harus mengambil hikmah dari hukuman yang menimpa dirinya tersebut. Dia berharap Dhani dapat mengambil pelajaran agar lebih berhati-hati dalam mengucapkan sesuatu, khususnya di media sosial.

"Tidak usah lagi sekarang sembarangan bicara. Jaga tutur kata. Taati proses hukum yang sedang dilaluinya. Semoga sabar dan tabah”, ucap politikus Partai Golkar itu.  (Liputan6.com/Redaksi)





×
Berita Terbaru Update