Notification

×

Iklan

Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Prabangsa

Sunday, February 10, 2019 | 20:56 WIB Last Updated 2019-02-10T12:57:04Z

Jatim,- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. 

Susrama akhirnya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang  wartawan di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (09/02/2019).

"Sudah ditandatangani pak?" imbuh wartawan untuk memastikan.

"Sudah," sebut Jokowi lagi.

Susrama sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (dtk/ven)





×
Berita Terbaru Update