Jatim,- Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Susrama akhirnya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (09/02/2019).
"Sudah ditandatangani pak?" imbuh wartawan untuk memastikan.
"Sudah," sebut Jokowi lagi.
Susrama sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 10 tahun dan mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (dtk/ven)