Bitung,- Pemerintah Kota Bitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pertahanan Kota Bitung bersama jajaran dan staf yang telah menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo untuk melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan Wali Kota Bitung, Maximiliaan J Lomban pada kegitan penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat dan Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas, Rabu (06/03/2019) yang digelar di Aula Kelurahan Girian Weru II Kecamatan Girian.
Walikota Lomban menyampaikan Program PTSL akan langsung dirasakan oleh masyarakat kota Bitung.
“Lewat program ini, pengurusan sertifikat menjadi cepat sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” kata Lomban.
Menurutnya, program ini memecahkan permasalahan kepemilikan tanah yang sering terjadi berbagai tempat yang ada di wilayah negara Indonesia termaksud Kota Bitung.
Lanjutnya, penyerahan sertifikat kegiatan tanah sistimatis lengkap yang dilaksanakan ini pasti telah melalui proses dan mengacu pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Dengan adanya kepemilikan tanah yang jelas maka saudara-saudara penerima juga dapat proaktif dalam upaya pemasangan tanda batas tanah tentu sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga penataan ruang di Kota Bitung semakin baik dari hari ke hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali kota Max J Lomban bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Hendro Robertus Motulo, Kakanwil ATR/ BPN Prov Sulut, Fredy Kolintama, Dandim 1310, Kajari Kota Bitung, Kapolsek Bitung Barat dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada beberapa peserta.
Diketahui sebanyak 222 bidang tanah bersetifikat telah diserahkan kepada masyarakat kota Bitung dengan rincian sebagai berikut :
Kelurahan Tendeki sebanyak 30 bidang
Kelurahan Manembo-nembo Atas sebanyak 40 bidang
Kelurahan Sagrat Weru Dua sebanyak 35 bidang
Kelurahan Tanjung Merah sebanyak 8 bidang
Kelurahan Girian Bawah sebanyak 10 bidang
Kelurahan Kakenturan Dua sebanyak 50 bidang
Kelurahan Dua Sudara sebanyak 22 bidang
Kelurahan Madidir Unet sebanyak 21 bidang
Kelurahan Wangurer Timur sebanyak 6 bidang. (*/mm)