Notification

×

Iklan

Ketua Umum PHRI Sebut Cap Tikus 1978 Bisa Mendunia

Friday, March 1, 2019 | 09:29 WIB Last Updated 2019-12-16T14:46:31Z
Silangen : Pemprov Dukung Produk Lokal



Sulut,- Ketua Umum Badan Pumpinan Pusat (BPP) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI), DR Ir H Haryadi B S Sukamdani, MM menyampaikan produk lokal masyarakat Kabupaten Munahasa Selatan (Minsel) Cap Tikus 1978 diharapkan dapat menembus pasaran internasional.

Hal itu disampikan Sukamdani diselah-selah kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Ke - V PHRI provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/02/2019) di Manado.

Menurutnya, regulasi yang lengkap dan telah dipenuhi oleh pengusaha Cap Tikus 1978 dapat mengambil kesempatan dengan ekspansi pemasaran sampai ke luar negeri. 

"Ini memiliki ijin, kendati prosesnya sulit. Menariknya pengusaha membeli bahan baku langsung dari petani. Nah sekarang bagaimana peluang ini diambil dengan mendorong produk ini menjadi produk nasional bahkan kalau bisa regional," katanya.

"Kalau perusahannya berkembang masyarakatnya ikut berkembang maju," tambahnya.

Sukamdani memastikan jika produk lokal dapat mendunia ini telah dibuktikan oleh Sababay, Wine asal Bali, produk lokal asal Bali ini bahkan telah mendapat beberapa penghargaan dunia internasional.

“Semakin banyak produk lokal yang diangkat, makin baik untuk pariwisata Sulut”, tandasnya.  

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen, SE MS mengatakan, Pemerintah provinsi Sulawesi Utara mendukung semua produk lokal yang dapat memberi tambahan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemprov Sulut mendukung semua produk lokal yang dapat memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Silangen. 

Senada, Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana, melihat sisi positif produk Cap Tikus 1978, yang menurutnya saat ini telah memiliki standar dan berkontribusi pada penerimaan kas negara. 

“Dari prespektif kami di Direktoral Jendral Bea Dan Cukai, cap tikus 1978 menjadi produk  yang telah memiliki standar alkohol dan kemasan serta membayar cukai, artinya ada penerimaan negara, dan karena pabriknya ada di sini (Sulut) ada pembagian dengan daerah dari pembayaran cukai yang memberi manfaat langsung bagi pemerintah daerah”, kata Sryadnyana. (*/ven)





×
Berita Terbaru Update