Minahasa,- Secara nasional Badan Penyelenggara Jaminana Sosil (BPJS) Kesehatan melakukan pembayaran sebesar 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Demikian disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Nurhasannah Kalauw kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk wilayah kerja Tondano, pembayaran atas tagihan klaim sebesar Rp 43.885.250.114 telah dibayarkan kepada 191 FKTP dan 30 FKRTL.
Jumlah tersebut terbagi FKTP untuk tagihan bulan Maret Rp 6,2 M sedangkan FKRTL sejak Januari sebesar Rp 36 Miliar. Dimana FKTRL terdiri dari 18 Rumah Sakit dan 12 fasilitas lainnya.
"Sampai hari ini, tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar dengan mekanisme firts in firts out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," jelas Kalauw.
Lanjutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, kata Kalauw, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan RS dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan.
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (kemarin). Kami juga sudah koordinasi dengan seluruh kantor cabang. Sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya.
Tambah Kalauw, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. "Rumah sakit diharapkan dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS," pungkasnya. (baim)
Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Demikian disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Nurhasannah Kalauw kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk wilayah kerja Tondano, pembayaran atas tagihan klaim sebesar Rp 43.885.250.114 telah dibayarkan kepada 191 FKTP dan 30 FKRTL.
Jumlah tersebut terbagi FKTP untuk tagihan bulan Maret Rp 6,2 M sedangkan FKRTL sejak Januari sebesar Rp 36 Miliar. Dimana FKTRL terdiri dari 18 Rumah Sakit dan 12 fasilitas lainnya.
"Sampai hari ini, tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar dengan mekanisme firts in firts out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," jelas Kalauw.
Lanjutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, kata Kalauw, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan RS dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan.
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini (kemarin). Kami juga sudah koordinasi dengan seluruh kantor cabang. Sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," urainya.
Tambah Kalauw, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. "Rumah sakit diharapkan dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS," pungkasnya. (baim)