Kandouw Tegaskan Harus Kooperatif
Sulut,- Selama 45 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) RI akan mulai melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) diharapkan harus kooperatif terkait pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan nanti.
“Sesuai Petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK berlangsung," tegas Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw saat menerima tim Auditor BPK RI, Kamis (4/4/2019), bertempat di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Wagub Kandouw menambahkan para kepala Perangkat Daerah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan sanksi.
"Penuhi syarat BPK, hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Lanjutnya, bagi pejabat yang akan Tugas Luar (TL) harus koordinasi terlebih dahulu agar supaya bisa diketahui, jangan saat diperlukan oleh pihak pemeriksa, tidak berada ditempat.
"Tak ada kompromi, jika tak ada berarti tak kompromi. Sebab ini menjadi salah satu parameter penilaian. Saya tegaskan kepada para seluruh Perangkat Daerah untuk kooperatif jika diminta data oleh tim pemeriksa. Karena sukses program bukan hanya di pelaksanaan namun sampai di pertanggungjawaban juga," tutup Kandow. (*/ven)
Sulut,- Selama 45 hari kedepan, Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) RI akan mulai melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) diharapkan harus kooperatif terkait pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan nanti.
“Sesuai Petunjuk Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan harus ada ditempat selama pemeriksaan BPK berlangsung," tegas Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw saat menerima tim Auditor BPK RI, Kamis (4/4/2019), bertempat di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Wagub Kandouw menambahkan para kepala Perangkat Daerah harus pro aktif melakukan koordinasi dengan pemeriksa, yang tidak pro-aktif akan diberikan sanksi.
"Penuhi syarat BPK, hadir saat diperlukan tim pemeriksa BPK jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Lanjutnya, bagi pejabat yang akan Tugas Luar (TL) harus koordinasi terlebih dahulu agar supaya bisa diketahui, jangan saat diperlukan oleh pihak pemeriksa, tidak berada ditempat.
"Tak ada kompromi, jika tak ada berarti tak kompromi. Sebab ini menjadi salah satu parameter penilaian. Saya tegaskan kepada para seluruh Perangkat Daerah untuk kooperatif jika diminta data oleh tim pemeriksa. Karena sukses program bukan hanya di pelaksanaan namun sampai di pertanggungjawaban juga," tutup Kandow. (*/ven)