Bitung,- Pemerintah kota Bitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bitung akan melakukan proses pensertifikatan tanah pulau lembeh untuk fasilitas umum (rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan pemukiman) sebagaimana diamanatkan pasal 19 undang-undang pokok agraria dimana seluruh tanah yang ada di Indonesia ini harus di daftarkan.
Hal itu terungkap saat walikota Lomban menerima kunjungan BPN kota Bitung, Kamis (23/05/2019) di ruang kerjanya.
Lomban mengatakan, akan melakukan pendaftaran dan pendataan untuk proses pensertifikatan tanah khusus pemukiman dan fasilitas umum di pulau lembeh.
“Sebanyak 3000 bidang yang terdiri dari 1500 di lembeh selatan dan 1500 di lembeh utara tanpa dipungut biaya sepeser pun karena ditanggung oleh APBD/APBN dan jika masih ada yang belum terakomodir akan kami lakukan lagi pada tahap berikutnya sampai seluruh tanah khususnya pemukiman dan fasilitas umum di lembeh bersertipikat semua,” ujar Lomban.
Dirinya memastikan proses pendataan paling lambat bulan Juni dan akan diprioritaskan kepada warga dengan status kependudukan yang jelas.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh lurah di pulau lembeh segera lakukan pendataan dan seluruh data tersebut saya tunggu paling lambat tanggal 11 setelah libur cuti bersama bulan depan, saya ingatkan juga bagi masyarakat lembeh yang belum memiliki KTP segera lakukan pengurusan karena proses pensertifikatan tanah ini akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah memiliki KTP,” tegasnya
Sementara itu kepala kantor BPN kota Bitung Hendro Robertus Motulo mengatakan saat ini proses pensertifikatan di pulau lembeh khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum, sementara tanah perkebunan menjadi bagian daripada ahli waris.
“Kami mendukung penuh bapak Walikota Bitung dalam rangka proses pensertifikatan tanah pulau lembeh ini karena proses ini hanya dapat ditindaklanjuti dengan pendataan awal serta permohonan berdasarkan pelaksanaan oleh Walikota sehingga kedepan seluruh tanah yang ada di pulau lembeh ini dapat terdaftarkan khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum,” tutup Motulo. (*/ven)
Hal itu terungkap saat walikota Lomban menerima kunjungan BPN kota Bitung, Kamis (23/05/2019) di ruang kerjanya.
Lomban mengatakan, akan melakukan pendaftaran dan pendataan untuk proses pensertifikatan tanah khusus pemukiman dan fasilitas umum di pulau lembeh.
“Sebanyak 3000 bidang yang terdiri dari 1500 di lembeh selatan dan 1500 di lembeh utara tanpa dipungut biaya sepeser pun karena ditanggung oleh APBD/APBN dan jika masih ada yang belum terakomodir akan kami lakukan lagi pada tahap berikutnya sampai seluruh tanah khususnya pemukiman dan fasilitas umum di lembeh bersertipikat semua,” ujar Lomban.
Dirinya memastikan proses pendataan paling lambat bulan Juni dan akan diprioritaskan kepada warga dengan status kependudukan yang jelas.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh lurah di pulau lembeh segera lakukan pendataan dan seluruh data tersebut saya tunggu paling lambat tanggal 11 setelah libur cuti bersama bulan depan, saya ingatkan juga bagi masyarakat lembeh yang belum memiliki KTP segera lakukan pengurusan karena proses pensertifikatan tanah ini akan diprioritaskan bagi mereka yang sudah memiliki KTP,” tegasnya
Sementara itu kepala kantor BPN kota Bitung Hendro Robertus Motulo mengatakan saat ini proses pensertifikatan di pulau lembeh khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum, sementara tanah perkebunan menjadi bagian daripada ahli waris.
“Kami mendukung penuh bapak Walikota Bitung dalam rangka proses pensertifikatan tanah pulau lembeh ini karena proses ini hanya dapat ditindaklanjuti dengan pendataan awal serta permohonan berdasarkan pelaksanaan oleh Walikota sehingga kedepan seluruh tanah yang ada di pulau lembeh ini dapat terdaftarkan khusus untuk pemukiman dan fasilitas umum,” tutup Motulo. (*/ven)