Notification

×

Iklan

Pemprov Sulut Sosialisasikan Permendagri Penegasan Batas Daerah

Friday, June 14, 2019 | 03:20 WIB Last Updated 2019-06-13T19:20:14Z
Sulut,- Sekretaris daerah provinis (Sekdaprov) Sulawesi Utara Edwin H Silangen, SE MS menegaskan pentingnya koordinasi secara terpadu dan terarah serta adanya sinergitas baik antar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi demi terwujudnya percepatan penetapan dan penegasan batas daerah di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Silangen pada pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang dilaksanakan di Ruang F J Tumbelaka, Kamis (13/06/2019).

Dikatakan Silangen, lahirnya daerah-daerah pemekaran baru tidak terlepas juga dari berbagai persoalan termasuk didalamnya permasalahan batas antar daerah. 

“Kita ketahui bersama, bahwa permasalahan batas daerah bukanlah merupakan sesuatu yang sederhana,” katanya.

Lanjut dia, segmen batas yang sudah diterbitkan Permendagri 141 tahun 2017 dilanjutkan dengan pemasangan pilar batas yang terdiri dari pemasangan Pilar Batas Utama (PBU) yang dibedakan dalam beberapa tipe.

“Tipe A untuk pilar batas daerah Provinsi, tipe B untuk pilar batas daerah Kabupaten, dan tipe C untuk pilar batas daerah Kecamatan,” jelas Silangen.

Tambah dia, pelaksanaan sosialisasi ini menjadi wahana untuk semakin menguatkan komitmen untuk terus bekerja secara bersama-sama guna mendorong percepatan tercapainya visi pembangunan daerah.

“Demi menyongsong Sulut yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya,” tutup Silangen.

Diketahui, sosialisasi Permendagri 141 tahun 2017 tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, Kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, perwakilan Diten Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri dan peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut. (*/ven)



×
Berita Terbaru Update