Minahasa,- Produk Cengkih di Minahasa telah lolos dalam proses Sertifikasi Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Demikian disampaikan Bupati Minahasa, Roy O Roring, MSi ROR melalui Wakil Bupati Robby Dondokambey, MSi pada pembukaan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Indikasi Geografis, Senin (16/09/2019) di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa.
Wabup Robby mengatakan dengan sertifikasi ini produk yang memiliki ciri khas karena faktor alam, lingkungan geografis, manusia atau kombinasi beberapa faktor yang menunjuk pada karakter daerah sangat perlu dilindungi.
“Selain melindungi produk daerah agar tidak di klaim perusahaan besar. Sertifikasi indikasi geografis bertujuan memberi nilai lebih pada produk lokal termasuk produk lokal kabupaten Minahasa seperti cengkih dan kopi," katanya.
Sertifikat ini, lanjut dia diberikan atas dasar pengajuan dari Masyarakat Perlindungan Cengkih Minahasa (MPCM) yang diserahkan langsung ke Menkumham pada tahun 2015 yang lalu.
"Kita patut berbanga karena cengkih Minahasa bisa menjadi salah satu komoditi unggulan melalui penghargaan Sertifikat Indikasi Geografis,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, Yeittij F Roring, SP kepada Komentar.co mengatakan melalui penghargaan ini, cengkih Minahasa bisa menjadi salah satu komoditi unggulan.
"Penghargaan ini sekaligus membuat orang tidak bisa seenaknya mengaku itu cengkih Minahasa.
Di sisi lain, harganya pun akan mengikuti kualitas cengkihnya,” ucapnya.
Dirinya berharap, stabilitas harga dapat ditingkatkan agar petani cengkih bersemangat untuk membudidayakan tanaman ini yang berujung pada peningkatan kesejahtraan petani.
"Dengan penghargaan ini dapat memberi nilai tambah dalam upaya peningkatan produksi dan promosi hasil bumi Kabupaten Minahasa khususnya cengkih dan kopi demi mewujudkan petani yang sejahtra dan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtra," pungkasnya. (baim)
Wabup Robby mengatakan dengan sertifikasi ini produk yang memiliki ciri khas karena faktor alam, lingkungan geografis, manusia atau kombinasi beberapa faktor yang menunjuk pada karakter daerah sangat perlu dilindungi.
“Selain melindungi produk daerah agar tidak di klaim perusahaan besar. Sertifikasi indikasi geografis bertujuan memberi nilai lebih pada produk lokal termasuk produk lokal kabupaten Minahasa seperti cengkih dan kopi," katanya.
Sertifikat ini, lanjut dia diberikan atas dasar pengajuan dari Masyarakat Perlindungan Cengkih Minahasa (MPCM) yang diserahkan langsung ke Menkumham pada tahun 2015 yang lalu.
"Kita patut berbanga karena cengkih Minahasa bisa menjadi salah satu komoditi unggulan melalui penghargaan Sertifikat Indikasi Geografis,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, Yeittij F Roring, SP kepada Komentar.co mengatakan melalui penghargaan ini, cengkih Minahasa bisa menjadi salah satu komoditi unggulan.
"Penghargaan ini sekaligus membuat orang tidak bisa seenaknya mengaku itu cengkih Minahasa.
Di sisi lain, harganya pun akan mengikuti kualitas cengkihnya,” ucapnya.
Dirinya berharap, stabilitas harga dapat ditingkatkan agar petani cengkih bersemangat untuk membudidayakan tanaman ini yang berujung pada peningkatan kesejahtraan petani.
"Dengan penghargaan ini dapat memberi nilai tambah dalam upaya peningkatan produksi dan promosi hasil bumi Kabupaten Minahasa khususnya cengkih dan kopi demi mewujudkan petani yang sejahtra dan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtra," pungkasnya. (baim)