Sulut,- Pemerintah (Eksekutif) Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut Tahun 2020.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS APBD 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw di Ruang Rapat DPRD Sulut, Sabtu (07/09/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna sekaligus menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2020.
“Tentu KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak kita dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Tahun Anggaran 2020, termasuk sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2020,” kata Olly.
Menurut Olly, KUA dan PPAS APBD Sulut 2020 ini telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang telah disinkronkan pula dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Lanjut Gubernur, RPKD Sulut Tahun 2020 mengusung tema, memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan infrastruktur.
“Terdapat 7 prioritas pembangunan didalamnya, yaitu Penanggulangan kemiskinan & pengangguran; Pemantapan sumber daya manusia; Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan infrastruktur; Ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Olly.
Diketahui, selain penandatangana nota kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2020, DPRD juga melakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Pertambangan Mineral.
Terkait hal itu, Olly optimis Ranperda pertambangan mineral ini akan mengoptimalkan pengelolaan Pertambangan Mineral di Sulut dengan menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup.
“Juga menjamin tersedianya perencanaan dan pemanfaatan mineral sebagai bahan baku; mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; mengembangkan pola kemitraan dan memberdayakan masyarakat; dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral di daerah,” imbuhnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Forkopimda, dan para pejabat dilingkup Pemprov Sulut. (*/ven)
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang KUA PPAS APBD 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw di Ruang Rapat DPRD Sulut, Sabtu (07/09/2019).
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna sekaligus menandatangani nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2020.
“Tentu KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama ini, nantinya akan menjadi dasar berpijak kita dalam penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan di setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Tahun Anggaran 2020, termasuk sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2020,” kata Olly.
Menurut Olly, KUA dan PPAS APBD Sulut 2020 ini telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang telah disinkronkan pula dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Lanjut Gubernur, RPKD Sulut Tahun 2020 mengusung tema, memantapkan pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan infrastruktur.
“Terdapat 7 prioritas pembangunan didalamnya, yaitu Penanggulangan kemiskinan & pengangguran; Pemantapan sumber daya manusia; Pariwisata, ketahanan pangan dan industri ekonomi kreatif; Pemerataan infrastruktur; Ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan sukses Pemilu Kepala Daerah; Reformasi Birokrasi; serta Mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Olly.
Diketahui, selain penandatangana nota kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2020, DPRD juga melakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Pertambangan Mineral.
Terkait hal itu, Olly optimis Ranperda pertambangan mineral ini akan mengoptimalkan pengelolaan Pertambangan Mineral di Sulut dengan menjamin efektivitas pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup.
“Juga menjamin tersedianya perencanaan dan pemanfaatan mineral sebagai bahan baku; mengembangkan kemampuan daerah di bidang pengelolaan pertambangan mineral melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; mengembangkan pola kemitraan dan memberdayakan masyarakat; dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral di daerah,” imbuhnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven O E Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, Forkopimda, dan para pejabat dilingkup Pemprov Sulut. (*/ven)