Notification

×

Iklan

Gelar Unjuk Rasa, KBM Unima Sampaikan 4 Tuntutan Ini....

Thursday, September 26, 2019 | 01:20 WIB Last Updated 2019-09-26T03:53:33Z
Minahasa,- Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Manado (Unima) menggelar unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang rencananya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rabu (25/09/2019). 

Pantauan media ini, para mahasiswa melakukan long march dari bundaran Tataaran ke sepanjang jalan Tataaran-Koya hingga berakhir di titik aksi terakhir yakni Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa yang pada Sebelumnya, massa telah berkumpul di depan gerbang utama masuk kampus Unima, Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Tondano.

Di Gedung DPRD Minahasa, perwakilan DPRD oleh Franky Wolayan, SE meminta agar massa aksi berkumpul di lapangan upacara, samping gedung DPRD Minahasa. Hal ini dikarenakan jumlah massa aksi yang mencapai ratusan orang.

"Kami meminta anggota DPRD Minahasa untuk mendengar apa yang menjadi permintaan kami untuk disampaikan dan dievaluasi. jika tidak, kami akan kembali melakukan Demo, dengan masa yang lebih banyak," ujar koordinator aksi saat membawakan orasi.

Sekretaris DPRD Minahasa, Siby Sengke didampingi anggota DPRD Yohan Watung dan Imanuel Manus dan Dharma palar menerima 10 orang perwakilan KBM Unima di ruang sidang kantor DPRD Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mendesak agar dibuat surat kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Minahasa dengan melakukan koordinasi untuk membuat surat perjanjian terkait tuntutan KBM Unima.

"Aksi yang dilakukan sudah konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yakni Kebebasan menyampaikan pendapat. Dari kegiatan ini secara lembaga sangat mendukung. Saya ingin menjawab keinginan teman-teman (mahasiswa),” ujar Darma Palar.

Empat Poin yang menjadi tuntutan mahasiswa yaitu ;

- Menolak dengan tegas isi RKUHP yang dibuat DPR-RI.

- Meminta agar undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) yang telah disahkan untuk dicabut.

- Mempercepat RUU Pelaku Kekerasan Seksual agar menjadi Undang-undang.

- Memintah kepala pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan sekitarnya. (baim)



×
Berita Terbaru Update