Sulut,- Kepala Biro (Karo) Protokol dan Humas Setdaprov Sulut, Dantje Lantang, SPt, MSi mengatakan setiap acara dalam pemerintahan memerlukan pengaturan keprotokolan yang merupakan seperangkat sistem untuk menjamin martabat negara di dalam penyelenggaraan acara.
Hal itu disampaikan Lantang dihadapan peserta Diklat Pengelolaan Administrasi Umum dan Keprotokolan di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulut, Kamis (05/09/2019).
Menurutnya, keprotokolan itu sendiri sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
“Untuk menjadi seorang petugas protokol yang mumpuni dibutuhkan beberapa persyaratan diantaranya percaya diri, mengetahui teknis keprotokolan, mampu mengambil keputusan cepat dan tepat, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami karakter dan kebiasaan stakeholder, mengerti arti pentingnya pelayanan, kebersihan dan pengamanan serta berpenampilan baik dan rapih,” ungkap Dantje.
Dirinya menekankan pentingnya insan keprotokolan untuk mengetahui karakter tiap orang khususnya pimpinan. Tambah dia, keberhasilan keprotokolan akan membuat instansi/kementerian/lembaga diperhatikan oleh stakeholder.
Lebih jauh, Karo Dantje menjelaskan prinsip-prinsip umum keprotokolan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ODSK. Prinsip-prinsip tersebut yaitu Cepat atau Responsif, Tepat, Aman, Nyaman, Sederhana, Efisien dan Dinamis.
Berikut penjelasan dari prinsip-prinsip umum keprotokolan :
1. Cepat atau Responsif
Dinamika acara yang sangat tinggi maka protokol harus dapat memberikan dukungan pelayanan secara cepat/responsif.
2. Tepat
Dalam memberikan pelayanan keprotokolan, seorang Protokol dituntut untuk bekerja dengan benar sesuai aturan yang berlaku serta kebijakan.
3. Aman
Dukungan keprotokolan harus memperhatikan aspek keamanan dalam melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana.
4. Nyaman
Salah satu tujuan pelayanan keprotokolan adalah agar dalam pelaksanaan kegiatan, Pejabat merasa nyaman, sehingga seorang protokol dituntut untuk memberikan pelayanan keprotokolan sesuai dengan keinginan Pejabat.
5. Sederhana
Dalam konteks keprotokolan, sederhana dimaksudkan bahwa dalam hal pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana suatu acara dengan pola tidak berlebihan, tidak mahal dan tidak mewah, namun tetap memperhatikan aspek estetika.
6. Efisien
Dalam melaksanakan pelayanan keprotokolan, seorang protokol harus dapat memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal dengan tujuan peningkatan pelayanan keprotokolan.
7. Dinamis
Berbagai acara seringkali mengalami perubahan sesuai dengan arahan. Oleh karena itu, seorang profokol harus dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan tersebut agar pelaksanaan acara dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
(*/ven)
Hal itu disampaikan Lantang dihadapan peserta Diklat Pengelolaan Administrasi Umum dan Keprotokolan di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulut, Kamis (05/09/2019).
Menurutnya, keprotokolan itu sendiri sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
“Untuk menjadi seorang petugas protokol yang mumpuni dibutuhkan beberapa persyaratan diantaranya percaya diri, mengetahui teknis keprotokolan, mampu mengambil keputusan cepat dan tepat, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami karakter dan kebiasaan stakeholder, mengerti arti pentingnya pelayanan, kebersihan dan pengamanan serta berpenampilan baik dan rapih,” ungkap Dantje.
Dirinya menekankan pentingnya insan keprotokolan untuk mengetahui karakter tiap orang khususnya pimpinan. Tambah dia, keberhasilan keprotokolan akan membuat instansi/kementerian/lembaga diperhatikan oleh stakeholder.
Lebih jauh, Karo Dantje menjelaskan prinsip-prinsip umum keprotokolan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ODSK. Prinsip-prinsip tersebut yaitu Cepat atau Responsif, Tepat, Aman, Nyaman, Sederhana, Efisien dan Dinamis.
Berikut penjelasan dari prinsip-prinsip umum keprotokolan :
1. Cepat atau Responsif
Dinamika acara yang sangat tinggi maka protokol harus dapat memberikan dukungan pelayanan secara cepat/responsif.
2. Tepat
Dalam memberikan pelayanan keprotokolan, seorang Protokol dituntut untuk bekerja dengan benar sesuai aturan yang berlaku serta kebijakan.
3. Aman
Dukungan keprotokolan harus memperhatikan aspek keamanan dalam melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana.
4. Nyaman
Salah satu tujuan pelayanan keprotokolan adalah agar dalam pelaksanaan kegiatan, Pejabat merasa nyaman, sehingga seorang protokol dituntut untuk memberikan pelayanan keprotokolan sesuai dengan keinginan Pejabat.
5. Sederhana
Dalam konteks keprotokolan, sederhana dimaksudkan bahwa dalam hal pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana suatu acara dengan pola tidak berlebihan, tidak mahal dan tidak mewah, namun tetap memperhatikan aspek estetika.
6. Efisien
Dalam melaksanakan pelayanan keprotokolan, seorang protokol harus dapat memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal dengan tujuan peningkatan pelayanan keprotokolan.
7. Dinamis
Berbagai acara seringkali mengalami perubahan sesuai dengan arahan. Oleh karena itu, seorang profokol harus dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan tersebut agar pelaksanaan acara dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
(*/ven)