Manado,- Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan surat gugatan ke Pegadilan Negeri (PN) Manado. Kuasa hukum Pengurus Puskud Sulut, Michael Jacobus menyampaikan, gugatan dilayangkan kepada Joppy Suak dan Marthen Lombogia serta Dinas Koperasi dan UKM Sulut dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana Rapat Anggota Puskud Sulut pada beberapa waktu lalu di Manado.
Tergugat dinilai akan membentuk pengurus sandingan Puskud Sulut yang tidak memiliki dasar aturan hukum. Jacobus menerangkan, gugatan yang dimaksud sudah didaftarkan pada 12 September 2019 dan terdaftar dengan Nomor: 386/Pdt.G/2019/PN. Mnd.
“Saat ini kami menunggu jadwal persidangan,” kata Jacobus, Jumat (13/09/2019) kepada sejumlah wartawan
Dirinya menambahkan, dalam substansi materi gugatan mempertanyakan soal legalitas Panitia Pelaksana Rapat Anggota beberapa waktu lalu.
“Kepengurusan Ventje Waleleng sebagai Ketua Puskud Sulut adalah sah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Anggota Tahunan Pusat Koperasi Unit Desa Sulut Tahun 2014 Nomor: 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014, tentang Pemilihan Pengurus Puskud Sulut peroide 2014 s/d 2019, tanggal 31 Desember 2014. Jadi, pengurus yang sah tidak pernah menunjuk panitia pelaksana rapat anggota tersebut,” ungkap Jacobus.
Lanjut dia, pokok gugatan ke dua adalah pergantian pengurus melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Harusnya, kata dia, RALB itu dilakukan kalau ada hal-hal yang urgent atau sifatnya mendesak.
Jacobus menjelaskan, hal-hal yang mendesak, disebutkan dalam AD/ART, seperti adanya perluasan usaha, atau penetapan, penyelesaian masalah berkaitan dengan kasus hukum.
“Atau juga karena ada keadaan megarah atau aturan yang berubah-ubah. di AD/ART sudah dibatasi. Jadi, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan digelarnya RALB tersebut,” pungkasnya sembari penggantian pengurus harusnya melalui Rapat Anggota Khusus, dan itu hanya bisa dilakukan pada 31 Desember 2019, sehabis masa jabatan pengurus sekarang.
Hal lainnya adalah dikatakan terjadinya dualisme, sebagaimana disebutkan dalam undangan panitia pelaksana tertanggal 20 Agustus 2019.
“Disebutkan rapat anggota dilaksanakan dalam rangka membenahi kelembagaan Puskud Sulut yang selama ini terjadi dualisme. Ini bertolak belakang dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani ileh Joppy Suak, yang menyatakan Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Ventje Waleleng, dan secara tegas menolak adanya kepenguraan lain,” bebernya.
Dalam materi guguatan antara lain disebutkan agar Majelis Hakom menyatakan seluruh hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tertanggal 29 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh para tergutat di Hotel Lion dan Plaza Manado, termasuk didalamnya pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pangawas Puskud Sulut, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum terhadap seluruh kelembagaan Puskud Sulut.
Terkait hal ini, Joppy Suak salah satu tergugat belum bersedia memberikan penjelasan atau komentar lebih saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya belum tahu adanya gugatan tersebut,” ujarnya singkat. (Redaksi)
Tergugat dinilai akan membentuk pengurus sandingan Puskud Sulut yang tidak memiliki dasar aturan hukum. Jacobus menerangkan, gugatan yang dimaksud sudah didaftarkan pada 12 September 2019 dan terdaftar dengan Nomor: 386/Pdt.G/2019/PN. Mnd.
“Saat ini kami menunggu jadwal persidangan,” kata Jacobus, Jumat (13/09/2019) kepada sejumlah wartawan
Dirinya menambahkan, dalam substansi materi gugatan mempertanyakan soal legalitas Panitia Pelaksana Rapat Anggota beberapa waktu lalu.
“Kepengurusan Ventje Waleleng sebagai Ketua Puskud Sulut adalah sah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Anggota Tahunan Pusat Koperasi Unit Desa Sulut Tahun 2014 Nomor: 08/KPTS/RAK/PS/XII/2014, tentang Pemilihan Pengurus Puskud Sulut peroide 2014 s/d 2019, tanggal 31 Desember 2014. Jadi, pengurus yang sah tidak pernah menunjuk panitia pelaksana rapat anggota tersebut,” ungkap Jacobus.
Lanjut dia, pokok gugatan ke dua adalah pergantian pengurus melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Harusnya, kata dia, RALB itu dilakukan kalau ada hal-hal yang urgent atau sifatnya mendesak.
Jacobus menjelaskan, hal-hal yang mendesak, disebutkan dalam AD/ART, seperti adanya perluasan usaha, atau penetapan, penyelesaian masalah berkaitan dengan kasus hukum.
“Atau juga karena ada keadaan megarah atau aturan yang berubah-ubah. di AD/ART sudah dibatasi. Jadi, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan digelarnya RALB tersebut,” pungkasnya sembari penggantian pengurus harusnya melalui Rapat Anggota Khusus, dan itu hanya bisa dilakukan pada 31 Desember 2019, sehabis masa jabatan pengurus sekarang.
Hal lainnya adalah dikatakan terjadinya dualisme, sebagaimana disebutkan dalam undangan panitia pelaksana tertanggal 20 Agustus 2019.
“Disebutkan rapat anggota dilaksanakan dalam rangka membenahi kelembagaan Puskud Sulut yang selama ini terjadi dualisme. Ini bertolak belakang dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani ileh Joppy Suak, yang menyatakan Puskud Sulut di bawah kepemimpinan Ventje Waleleng, dan secara tegas menolak adanya kepenguraan lain,” bebernya.
Dalam materi guguatan antara lain disebutkan agar Majelis Hakom menyatakan seluruh hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa tertanggal 29 Agustus 2019 yang dilaksanakan oleh para tergutat di Hotel Lion dan Plaza Manado, termasuk didalamnya pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pangawas Puskud Sulut, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat menurut hukum terhadap seluruh kelembagaan Puskud Sulut.
Terkait hal ini, Joppy Suak salah satu tergugat belum bersedia memberikan penjelasan atau komentar lebih saat dikonfirmasi wartawan.
“Saya belum tahu adanya gugatan tersebut,” ujarnya singkat. (Redaksi)