Minahasa,- Menindaklanjuti pemberitaan terkait laporan penyalagunaan/pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dalam hal ini Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak 2017-2018 dan semester satu di 2019 yang diduga dilakukan oleh oknum Hukum Tua Desa Kembes Satu berdasarkan laporan warga yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Desa Kembes Satu, dikantor Kejaksaan Negeri Minahasa Tondano dibantah keras oleh Hukum Tua tersebut.
Audy Kindangen selaku Hukum Tua Desa Kembes Satu didampingi Kepala Jaga 1 Novie pontororing kKepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa bagi mereka pemberitaan ini terlalu tendensius alias kebohongan publik,dimana laporan tersebut sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Bagi kami ini merupakan pencemaran nama baik, apalagi laporan tersebut tidak memiliki data akurat dan terlalu mengada-ada"kata Kindangen sambil menunjukan data konkrit akhir pekan kemarin.
Meski begitu pihaknya tetap kooperatif dan menghargai apabila dipanggil oleh pihak kejaksaan dan tetap siap menghadapi konsekwensi atas laporan tersebut.
Dirinya menjelaskan salah-satu yang mereka laporkan adalah kegiatan tim penggerak PKK tahun 2019,padahal kegiatan dari tim penggerak Pkk ini masih dalam perjalanan.
Juga terkait Pekerjaan tahun 2019 yang belum dilaksanakan katanya bermasalah, sedangkan sebagai kuasa pengguna anggaran semua proyek yang didanai lewat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 telah diperiksa oleh dinas terkait yakni Dinas PMD dan Inspektorat dan desa Kembes 1 tidak ada masalah dan dari tahun ke tahun tetap berjalan dengan baik.
"Dari semua laporan tidak benar,masyarakat desa kembes sendiri ketika membaca pemberitaan juga mengaku kecewa,karena ini tidak sesuai laporan mereka,"aku hukum tua dengan nada geram.
Dirinya menambahkan bahwa mereka juga telah melaporkan bahwa volume yang tertata dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) 2018 tentang sewa alat eksafator bukan seperti laporan,dimana dalam isi RAB menjelaskan untuk pemakaian eksafator pada pekerjaan lapis sirti tidak menuliskan apakah harus menyewa alat besar ataupun kecil.
Kemudian masalah pekerjaan jembatan penghubung antara jaga 4-5 sampai jaga 6,betonisasi yang dilakukan pemerintah sebelumnya pada 10 tahun silam sudah dilapisi pekerjaan baru agar volume jembatan tersebut lebih kokoh.
"Kami bisa menunjukan bukti bukti bahwa semua anggaran dan pekerjaan yang telah dilaporkan bukanlah fiktif melainkan laporan berdasarkan korban barisan sakit hati yang telah membentuk persatuan untuk menjatuhkan kinerja Hukum Tua," tambah Pontororing.
Meski telah dilaporkan serta diangkat oleh media kindangen tetap menerima apa yang menjadi sanggahan tersebut dab tetap memaafkan para pelapor tersebut.
"Biarlah Tuhan yang melihat serta masyarakat yang menilai,saya tetap terima apa yang disanggakan mereka dan memberi maaf pada mereka juga siap mediasi apabila bertemu mereka," ucapnya rendah hati.
Disisi lain salah satu masyarakat desa kembes satu yang dimintai keterangan mengaku tidak sejalan dengan Hukum tua, kendati Hukum Tua memaafkan mereka juga sebagai masyarakat tidak terima apabila kasus ini didiamkan begitu saja.
"Kami tetap akan membantu hukum tua apabila tidak tidak terbukti dan akan melaporkan kembali para pelapor atas kasus pencamaran nama baik yang melibatkan Hukum Tua Desa Kembes Satu," pungkasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya Audy Kindangen Hukum Tua Desa Kembes Satu dilaporkan ke kejakasaan Negeri Tondano Atas penyimpangan anggaran dan pekerjaan kuasa Pengguna ADD/Dd dengan isian sewa alat eksafator yang tidak jelas.
RAB mobilasi 8 juta ruph, karena menggunakan tipe mini hanya 2,5 juta rupiah. Sedangkan pada RAB tersebut terdapat sewa jam dan bukan sewa hari. Kejadian tersebut terjadi pada Tahun 2018 pada pekerjaan jalan lapis sirtu dengan kerugian 28 juta Rupiah juga pekerjaan jembatan penghubung yang ditotalkan kesemuanya merugikan desa dengan total kerugian mencapai 240 juta rupiah. (baim)
Audy Kindangen selaku Hukum Tua Desa Kembes Satu didampingi Kepala Jaga 1 Novie pontororing kKepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa bagi mereka pemberitaan ini terlalu tendensius alias kebohongan publik,dimana laporan tersebut sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
"Bagi kami ini merupakan pencemaran nama baik, apalagi laporan tersebut tidak memiliki data akurat dan terlalu mengada-ada"kata Kindangen sambil menunjukan data konkrit akhir pekan kemarin.
Meski begitu pihaknya tetap kooperatif dan menghargai apabila dipanggil oleh pihak kejaksaan dan tetap siap menghadapi konsekwensi atas laporan tersebut.
Dirinya menjelaskan salah-satu yang mereka laporkan adalah kegiatan tim penggerak PKK tahun 2019,padahal kegiatan dari tim penggerak Pkk ini masih dalam perjalanan.
Juga terkait Pekerjaan tahun 2019 yang belum dilaksanakan katanya bermasalah, sedangkan sebagai kuasa pengguna anggaran semua proyek yang didanai lewat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 telah diperiksa oleh dinas terkait yakni Dinas PMD dan Inspektorat dan desa Kembes 1 tidak ada masalah dan dari tahun ke tahun tetap berjalan dengan baik.
"Dari semua laporan tidak benar,masyarakat desa kembes sendiri ketika membaca pemberitaan juga mengaku kecewa,karena ini tidak sesuai laporan mereka,"aku hukum tua dengan nada geram.
Dirinya menambahkan bahwa mereka juga telah melaporkan bahwa volume yang tertata dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) 2018 tentang sewa alat eksafator bukan seperti laporan,dimana dalam isi RAB menjelaskan untuk pemakaian eksafator pada pekerjaan lapis sirti tidak menuliskan apakah harus menyewa alat besar ataupun kecil.
Kemudian masalah pekerjaan jembatan penghubung antara jaga 4-5 sampai jaga 6,betonisasi yang dilakukan pemerintah sebelumnya pada 10 tahun silam sudah dilapisi pekerjaan baru agar volume jembatan tersebut lebih kokoh.
"Kami bisa menunjukan bukti bukti bahwa semua anggaran dan pekerjaan yang telah dilaporkan bukanlah fiktif melainkan laporan berdasarkan korban barisan sakit hati yang telah membentuk persatuan untuk menjatuhkan kinerja Hukum Tua," tambah Pontororing.
Meski telah dilaporkan serta diangkat oleh media kindangen tetap menerima apa yang menjadi sanggahan tersebut dab tetap memaafkan para pelapor tersebut.
"Biarlah Tuhan yang melihat serta masyarakat yang menilai,saya tetap terima apa yang disanggakan mereka dan memberi maaf pada mereka juga siap mediasi apabila bertemu mereka," ucapnya rendah hati.
Disisi lain salah satu masyarakat desa kembes satu yang dimintai keterangan mengaku tidak sejalan dengan Hukum tua, kendati Hukum Tua memaafkan mereka juga sebagai masyarakat tidak terima apabila kasus ini didiamkan begitu saja.
"Kami tetap akan membantu hukum tua apabila tidak tidak terbukti dan akan melaporkan kembali para pelapor atas kasus pencamaran nama baik yang melibatkan Hukum Tua Desa Kembes Satu," pungkasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya Audy Kindangen Hukum Tua Desa Kembes Satu dilaporkan ke kejakasaan Negeri Tondano Atas penyimpangan anggaran dan pekerjaan kuasa Pengguna ADD/Dd dengan isian sewa alat eksafator yang tidak jelas.
RAB mobilasi 8 juta ruph, karena menggunakan tipe mini hanya 2,5 juta rupiah. Sedangkan pada RAB tersebut terdapat sewa jam dan bukan sewa hari. Kejadian tersebut terjadi pada Tahun 2018 pada pekerjaan jalan lapis sirtu dengan kerugian 28 juta Rupiah juga pekerjaan jembatan penghubung yang ditotalkan kesemuanya merugikan desa dengan total kerugian mencapai 240 juta rupiah. (baim)