Notification

×

Iklan

Polres Minahasa Amankan 3 Pengedar Obat Keras

Tuesday, October 22, 2019 | 22:55 WIB Last Updated 2019-10-22T14:55:41Z
Minahasa,- Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan tiga lelaki yang diduga kuat sebagai sindikat peredaran obat keras di Minahasa.

Ketiga pelaku itu tersebut yakni KW alias Kelvin (35), RM alias Iman (24) dan MRH alias Fandi (24) warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Manado.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kabag Ops Kompol Yuriko Fernanda SIK mengatakan kasus berkembang berdasarkan dua laporan yang masuk.

"Kasus demikian identik dengan tindak pidana undang-undang kesehatan," ucap Fernanda saat Konferensi Pers di ruang, Selasa (22/10/2019) diruang Maesa Polres Minahasa.

Sementara kronologi kejadian, diungkapkan Kasat Narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos, saat tersangka Kelvin yang kesehariannya sebagai sopir diamankan dijalan raya Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat sekitar pukul 19.15 WITA, Jumat (18/10/2019). 

"Ketika itu Kelvin sedang melakukan transaksi obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl kepada lelaki Novri Paloon. Dari tangan Kelvin berhasil diamankan 112 butir Trihexypenidyl, uang Rp 900 ribu, dua Handphone serta satu unit motor," ujarnya.

Menurutnya dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan, sekitar pukul 23.30 wita di Kelurahan Wewelen tersangka Iman pun diamankan. 

Iman sendiri, lanjut Tanos berperan sebagai penjual obat keras kepada pelaku Kelvin. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Iman, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Seperti 26 butir Trihexypenidyl, uang tunai Rp 148 ribu dan dua HP milik Iman serta satu HP dan uang tunai Rp 148 ribu milik Raimond Mandang.

"Tak berhenti disitu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Fandi di ruas jalan Desa Sea, Kecamatan Pineleng. Kepada petugas, Fandi mengaku jika obat keras yang diedarkannya tersimpan di Perum Mawaru, Kecamatan Pineleng,"ungkapnya.

Polisi pun langsung bergerak mendatangi rumah milik Taslim Broo dan mendapati barang bukti berupa Obat Keras Jenis Trihexypenidyl sejumlah 6 ribu butir.

"Total obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak  6.138 butir,"pungkasnya. (baim)


×
Berita Terbaru Update