Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Minahasa dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda tahun 2020 dan Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda, Senin (18/11/2019) diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa.
Bupati Roring dalam sambutan mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (RENJA) tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020.
"RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020," kata Roring.
Sementara, Ketua DPRD Glady Kandouw berharap, APBD 2020 kiranya mempercepat roda pembangunan di Kabupaten Minahasa sehingga Minahasa lebih maju.
Berikut Ringkasan APBD Tahun anggaran 2020 :
Pendapatan Daerah, sebesar Rp.1.386.025.772.206,- yang terdiri dari ;
Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp. 116.801.375.000,-
Dana perimbangan sebesar Rp.983.858.208.000,-
Lain-lain, Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.285.366.189.206,-
Belanja Daerah sebesar Rp.1.467.586.113.423,- yang terdiri dari ;
Belanja Tidak Langsung, sebesar Rp.852.374.685.096,-
Belanja Langsung sebesar Rp.615.211.428.327,-
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.86.560.341.217,- dan Pengeluran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.5.000.000.000
(Advetorial)