Minahasa,- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 untuk Kabupaten Minahasa telah dibuka. Total, ada sebanyak 220 formasi jabatan yang dibutuhkan. Menariknya, ada beberapa kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Meski pendaftaran terbuka untuk umum, pelamar asal Minahasa diberi keistimewaan khusus.
Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, MSi mengatakan, khusus bagi pelamar dari Minahasa ada keringanan dibandingkan pelamar dari luar daerah, salah satunya standar nilai Indeks Prestasi (IP).
“Dalam proses penerimaan CPNS ini memang ada beberapa kebijakan yang kita terapkan, jadi, khusus untuk pelamar dari luar Minahasa nilai IP harus minimal 3,25 sementara untuk Minahasa standar minimal nilai IP yang kita berlakukan hanya 2,75. Artinya ada keistimewaan khusus bagi pelamar dari dalam daerah,” kata Bupati Roring, Senin (11/11/2019).
Tak hanya itu, menurutnya bagi pelamar luar daerah yang kemudian lolos seleksi CPNS maka pemerintah mewajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan harus mengabdi minimal 20 tahun di Kabupaten Minahasa baru bisa mengajukan permohonan pindah ke daerah lain.
“Kebijakan ini sengaja kita berlakukan agar penerimaan CPNS di Minahasa tidak dijadikan batu loncatan saja sebab banyak yang terjadi ada pelamar yang ketika lolos seleksi CPNS di suatu daerah sudah minta pindah ke daerah lain, padahal baru beberapa tahun mengabdi. Ini yang kita coba antisipasi, sebab usulan penerimaan CPNS diajukan karena daerah kita memang membutuhkan formasi jabatan tersebut,” tandas Bupati.
Di sisi lain, Bupati menghimbau bagi para pelamar yang berminat mendaftar CPNS di Kabupaten Minahasa untuk memperhatikan semua dokumen yang akan di upload agar bisa memenuhi persyaratan.
“Jangan buru-buru karena ada waktu yang tersedia untuk proses pendaftaran, jadi persiapkan semua dokumen yang diminta sebagai syarat pendaftaran baru di input ke portal BKN,” himbaunya. (baim)
Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring, MSi mengatakan, khusus bagi pelamar dari Minahasa ada keringanan dibandingkan pelamar dari luar daerah, salah satunya standar nilai Indeks Prestasi (IP).
“Dalam proses penerimaan CPNS ini memang ada beberapa kebijakan yang kita terapkan, jadi, khusus untuk pelamar dari luar Minahasa nilai IP harus minimal 3,25 sementara untuk Minahasa standar minimal nilai IP yang kita berlakukan hanya 2,75. Artinya ada keistimewaan khusus bagi pelamar dari dalam daerah,” kata Bupati Roring, Senin (11/11/2019).
Tak hanya itu, menurutnya bagi pelamar luar daerah yang kemudian lolos seleksi CPNS maka pemerintah mewajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan harus mengabdi minimal 20 tahun di Kabupaten Minahasa baru bisa mengajukan permohonan pindah ke daerah lain.
“Kebijakan ini sengaja kita berlakukan agar penerimaan CPNS di Minahasa tidak dijadikan batu loncatan saja sebab banyak yang terjadi ada pelamar yang ketika lolos seleksi CPNS di suatu daerah sudah minta pindah ke daerah lain, padahal baru beberapa tahun mengabdi. Ini yang kita coba antisipasi, sebab usulan penerimaan CPNS diajukan karena daerah kita memang membutuhkan formasi jabatan tersebut,” tandas Bupati.
Di sisi lain, Bupati menghimbau bagi para pelamar yang berminat mendaftar CPNS di Kabupaten Minahasa untuk memperhatikan semua dokumen yang akan di upload agar bisa memenuhi persyaratan.
“Jangan buru-buru karena ada waktu yang tersedia untuk proses pendaftaran, jadi persiapkan semua dokumen yang diminta sebagai syarat pendaftaran baru di input ke portal BKN,” himbaunya. (baim)