Minut,- Agenda persidangan kasus jual-beli lahan yang telah menyeret Erol Dengah (ED) dan Adri T Panambunan (Kribo) ke Rutan Malendeng, oleh laporan sakti Joune Ganda, telah masuk ke tahap bacaan terdakwa, Selasa (11/12/2019).
Dari tahap bacaan terdakwa, Welly Sompie SH selaku Kuasa Hukum keluarga menilai ada beberapa hal yang dianggap pihaknya kurang sesuai. Salah satunya Pasal 170.
"Dari pembedahan hukum kami, kelihatannya hakim hanya berpegang pada isi rekaman yang diambe dari facebook. Dan itu akan kita patahkan di pledoi nanti. Kami akan mencari referensi hukum tentang alat bukti elektronik sebagai upaya pembelaan atas tuntutan jaksa," tukas dia.
Jadi, lanjut Sompie, pihaknya menduga kalau JPU sebenarnya tidak punya alat bukti satupun di perkara ini.
"Ya kecuali pengakuan terdakwa 1 (Erol Dengah). Jadi kalau Pasal 406 yang diajukan itu masih bisa diterima. Tapi kalau Pasal 170, sangat jelas itu tidak terbukti," tukas Sompie.
Lebih jauh dikatakan Sompie, jelas samua diceritakan oleh Erol Dengah (Terdakwa 1), Hakim kelihatannya hanya akan fokus pada perbuatan Pidana tanpa memperhatikan alas hak.
"Hakim juga sempat bilang kalau Joune Ganda punya AJB. Jadi sudah ada bunyi itu alas hak. kita fokus di Pasal 170. Jadi keterangan terdakwa 2 (Adri Panambunan) sudah menegaskan bahwa dia mendorong batang kelapa dengan alasan takut kalau roboh, menimpa masyarakat yang lagi menonton, tanpa ada maksud lain. Jadi, kata bersama-sama di Pasal 170, pasti kami bantah di pledoi nanti di Agenda Sidang Selasa 17 Desember nanti dalam agenda Tuntutan JPU," ungkap Sompie.
Yang pasti, kata Sompie lagi, pihaknya adalah pemilik sah lahan di Bukit Toka tersebut. Kemungkinan, agenda Pledoi baru dilaksanakan awal Januari 2020.
"Itupun kalau tidak ada penundaan dari hakim atau jaksa, selanjutnya putusan di pertengahan bulan Januari 2020. Itu juga kalau kita tidak pernah absen atau datang terlambat," pungkas Welly Sompie SH. (Baker)