Minut,- Setelah melalui pengembangan kasus penganiayaan yang membuat lelaki Brando (16) sekarat sampai meninggal, Polres Minut sempat terkecoh karena menduga korban sekarat akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah Desa Watudambo Kecamatan Kauditan.
Diketahui sebelumnya, kasus kematian Brando terjadi karena laka lantas, namun dari hasil rekontruksi yang dipimpin langsung Kalpolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK, akhirnya terkuak bahwa Brando telah di aniaya dengan keji oleh lelaki Rahmad Maude alias RM alias Amad warga Girian, dan Demokratis Jude Daniel Tangkudung alias Still warga Manembo Nembo sampai meninggal dirumah sakit.
Usai memburu dan mengamkan Tersangka (Tsk) Still dikediaman salah seorang petinggi di Kota Bitung, Buser dan Jatanras "Tim White Lion" di dukung tim Reskrim Polsek Likupang, bertolak ke Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, mengejar Tersangka AM alias Amad, (22/12/2019).
Proses pengejaran Tsk Amad cukup berliku. Pasalnya keluarganya tidak mendukung kinerja polisi. Namun dengan latihan yang mapan dan dipimpin seorang perwira muda Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.K, aparatpun bergerak.
"Berawal dari penyidik yang mengantarkan surat panggilan ke rumah Tsk, Ibu dari Tsk mengaku bahwa anaknya bekerja di Palu. Namun kami belum yakin sehingga kami mencari info dibantu keluarga korban," jelas Tandirerung.
Kerja keras Polres Minut akhirnya berbuah manis. Setelah menggunakan semua kemampuannya, polisi mendapat info bahwa Tsk Amad sudah keluar kota, Tim-pun melacak nomor Hp Tsk.
"Tim lakukan pengembangan beberapa kali. Ternyata dalam pelacakkan lokasinya sama, yaitu di Gorontalo Utara (Gorut). Atas perintah Kapolres ke Kasat Reskrim, Tim langsung berangkat ke Gorut pada 22 Desember 2019, menjemput dan mengamankan Tersangka," urai Ipda Dwi.
Kapolres Minahas Utara melalui Kasat Reskrim dan disampaikan oleh Ipda Dwirianto Tandirerung S.Tr.K mengatakan, kasus ini tergolong kasus Ekstra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa).
"Para pelaku dikenai 80 ayat 3 PPA (karena korban baru berusia 16 tahun), pasal 338 KUHAP tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganayaan, serta Pasal 170 tentang pemukukan secara beramai-ramai. Untuk Tersangka Stil, dikenai juga Pasal 56. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman badan diatas 15 tahun penjara," pungkas Perwira lajang berdarah Toraja kelahiran Papua yang dikenal tegas namun santun jebolan Akpol tahun 2018 yang sekarang menjabat Kanit Jatanras dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Minut itu. (Baker)