Sulut,- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Wilayah Teritorial Sulawesi Utara (LSM GMBI Wilter Sulut) membuktikan keseriusannya dalam mengawal dan menyuarakan keluhan rakyat terhadap keadilan.
Setelah menerima surat permohonan dukungan dari masyarakat Desa Molobog, dan pihaknya tidak main-main, Ketua GMBI Wilter Sulut, Howard Hendrik Marius SE didampingi Sekwil Dave Christian Wang dan Humas Hanny Kaudis SE, bertandang ke Kantor Deprov Sulut membawa permohonan dukungan dari masyarakat Molobog Kecamatan Motongkad Boltim, Senin (20/01/2020).
Kehadiran Team LSM GMBI diterima langsung Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan, Carey Nathaniel Runtu (CNR) dan Yusrahl Alhabysi, yang sebelumnya oleh Ir Fabian Kaloh dari Komisi I.
Namun karena Komisi I harus berangkat memenuhi tugas ke Jakarta, Kaloh meminta Anggota Komisi IV, Melky Pangemanan, menerima Tim GMBI.
"Demi mengawal permohonan rakyat Molobog, kami berharap Deprov dan Pemprov Sulut mengundang semua pihak terkait dalam pemekaran Desa Molobog, di undang agar tidak ada yang merasa tersakiti," pinta Howard.
Dikatakan Howard, dari data yang dirangkum Tim 7 GMBI Wilter Sulut, proses pemekaran Molobog, ditemukan ada beberapa tahapan inprosedural, terutama pada jumlah penduduk serta Moratorium Pemekaran Wilayah dari Pemerintah Pusat Tahun 2014.
"Dalam Moratorium itu jelas dikatakan, sudah tidak ada pemekaran desa/kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota. Nah, itu sebabnya Provinsi BMR tidak jadi dimekarkan. Kalau ada Perbup yang dipakai sebagai acuan, kami mau tanya, mana lebih tinggi Perbup, Permen atau Perpres," tandasnya.
Melky Pangemanan politisi tunggal Partai PSI dari Komisi IV sangat mengapresiasi kehadiran GMBI di Kantor DPRD Sulut.
"Upaya LSM GMBI mengangkat suara rakyat sangat pantas menjadi barometer LSM/Ormas di daerah kita yang tercinta ini," katanya.
Pangemanan langsung meminta Staf Setwan mencatat isi dari permintaan rakyat Molobog melalui LSM GMBI.
"Kami akan memanggil hearing atau dengar pendapat, dengan semua pihak terkait, untuk menyelesaikan pemekaran Desa Molobogini, mulai dari Asisten 1, Kaban PMD, Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dari pihak GMBI sendiri, selaku perwakikan rakyat,"ujar Pangemanan.
Anggota Dewan yang dikenal vokal dari Dapil Minut-Bitung ini juga menegaskan, siapapun Pemerintah sangat menghendaki adanya Pemekaran, namun jangan sampai Pemekaran tersebut bertentangan dengan regulasi aturan perundang - undangan yang berlaku.
"Dalam UU No 6 Tahun 2016 tentang Desa, sangat jelas mengatur syarat Pemekaran sebuah Desa, dan bilamana Pemekaran Desa Molobog Timur ini, secara nyata menyalahi aturan yang ada, maka sudah pasti DPRD Sulut, akan menindaklanjutinya," tukas suami tercinta dari Peggy Mekel itu.
Ditambahkannya, tindak lanjut DPRD Sulut seperti apa, tergantung hasil dengar pendapat dari Pemkab Boltim, bersama dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Molobog Timur melalui LSM GMBI.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Sulut lainnya masing-masing Carey Nathaniel Runtu (CNR) dan Yusrahl Alhabysi, menyampaikan aspirasi GMBI kami sudah diterima, dan memanggil hearing Pemkab/Dekab Boltim, tokoh agama dan tokoh masyarakat Molobog,"jelas kedua politisi handal tersebut.
Minggu depan, Komisi IV Deprov Sulut akan mengundang semua pihak terkait pemekaran Desa Molobog untuk memastikan legalitas dan uji kepatutan atas pemekaran itu.
"Kami sangat bangga memilikki wakil rakyat seperti Komisi IV dan komisi I Deprov Sulut yang langsung merespon serta mengambil sikap aspirasi rakyat yang kami bawa. Dan untuk melancarkan proses ini, kami akan setia mengawal sampai tuntas tahapan daripada masalah dugaan pemekaran desa Molobog Kecamatan Motongkad Kabupaten Boltim itu," tutup Sekretaris GMBI Wilter Sulut, Dave Christian Lolowang. (Baker)