Adapun korban atas nama Yonatan Ogotan (21) pekerjaan Tani, alamat Desa Tatelu Jaga 5 Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, sedangkan tersangka atas nama Vecky Javerly Willian Kambey (20) pekerjaan tidak ada, alamat Desa Warukapas, Jaga VIII Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
Peristiwa pembunuhan terjadi di halaman Rumah Keluarga Tonny Ganda di Desa Tatelu Jaga II dengan barang bukti berupa 1 buah pisau besi putih.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020, sekitar pukul 02.30 WITA, tersangka bersama dengan korban menggunakan motor saling berboncengan, dan kemudian keduanya terjatuh, dimana saat terjatuh, tersangka langsung mendorong kepala korban sambil tersangka mengatakan "bodok ngana bawa motor" (dialeg Manado).
Atas kejadian tersebut, korban mengejar tersangka dan tersangka lari ke halaman rumah Keluarga Ganda Wantah, saat tersangka lari, tersangka mencabut pisau badik yang ada di pinggangnya dan kemudian langsung berbalik dan menikam korban pada dada kiri korban sebanyak 1 kali hingga meninggal ditempat, melihat korban jatuh, tersangka pun langsung melarikan diri.
Plh Danramil 1310-04/Dimembe Pelda Alexander S. Budiman segera memerintahkan Babinsa Desa Tatelu Serda Mangowal dan Piket Koramil Sertu Lucky untuk menuju TKP.
Pelaku di tangkap oleh Babinsa dan Anggota Polsek Dimembe di dekat rumah tersangka. Pukul 04.00 Wita korban di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk di otopsi. Dan Kasus ini telah ditangani oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Dimembe.
Sampai saat ini personel Koramil 1310-04/Dimembe stand by di rumah korban dan rumah pelaku dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Dimembe untuk melaksanakan pengamanan, jangan sampai ada aksi belas dendam dari pihak keluarga korban. (Baker)