Pertemuan digelar di Kantor Desa Teep/Warisa, Jumat (28/02/2020) dengan menghadirkan pihak terlapor, Ibrahim Pongoh (62) pekerjaan Petani, alamat Desa Warisa Kecalamatan Talawaan, dan pihak pelapor George Wowor (72) pekerjaan Petani, alamat Jaga 1 Desa Teep Kecamatan Talawaan.
Kesepakatan bersama dari pihak pelapor maupun terlapor sengketa pencurian kayu tercapai dan akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan dihadapan Hukum Tua Desa Teep, Firsen Mamahit, Sekretaris Desa, Feilan Selly, Babinsa Sertu J Yansen Mado, Bhabinkamtibmas, Aiptu Verdy Pangemanan, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Warisa, Kepala Jaga 1 sampai 4 dan Anggota Linmas 4 Orang.
"Keberadaan Babinsa ditengah-tengah masyarakat sangatlah diperlukan, karena bisa menjadi sarana badan pengumpul keterangan," ujar Sertu Yansen kepada Komentar.co.
"Segala permasalahan yang ada di desa binaan harus diketahui, dengan demikian permasalahan yang terjadi bisa dengan segera di selesaikan dengan cepat agar tidak mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat," kuncinya. (Baker)