Aroma Korupsi dan Suap Tercium...
Minut,- Dana desa (Dandes) yang digelontorkan pemerintah pusat dengan nilai miliaran rupiah untuk setiap desa ternyata tidak semuanya di implementasikan dengan baik.
Pasalnya, penggunaan Dandes yang diamanatkan dalam PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa masih sering di 'Plintir' oleh sejumlah oknum pemerintah desa (Hukum Tua).
Seperti pada proyek pekerjaan jalan Usaha Tani, pekerjaan jalan aspal (Pekerjaan Lapen,red) Desa Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 dan dikerjakan oleh pihak ketiga diduga menyalahi aturan.
Proyek berbandrol Rp.181.454 juta dengan pekerjaan sepanjang 366 meter ini akhirnya menimbulkan pertanyaan, Disinyalir ada aliran fee yang ke oknum hukum tua untuk melancarkan pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Pantauan media ini di lokasi pekerjaan, pekerjaan jalan lapen belum menampilkan tampilan mutu yang sesuai dengan tatacara pembuatan jalan lapen yang benar, karena kondisi dilapangan, jalan tersebut sudah mulai rusak.
Kuat dugaan saat pekerjaaan tidak memakai lapisan atas berupa batu pecah pengisi rongga yang seharusnya di adakan untuk pembuatan jalan lapen. Namun dari lapisan pondasi bawah langsung disiram aspal kemudian dilapisi pasir, begitu juga dengan volume aspal yang dipakai, diduga tidak memadai dengan panjang jalan serta teknik penyiraman aspal yang terlihat dilakukan dengan asal-asalan sehingga aspal tidak menggikat.
Hukum tua saat dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan tersebut memang dipihak ketigakan olehnya.
Dirinya berkilah untuk mengetahui detail pekerjaan dimaksud agar menghubungi oknum JP sebagai pihak ketiga.
Diketahui pekerjaan dengan memakai dana desa seharusnya dilakukan dengan swadaya masyarakat tidak bisa dipihak ketigakan karena akan berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu. (Leonard)
Minut,- Dana desa (Dandes) yang digelontorkan pemerintah pusat dengan nilai miliaran rupiah untuk setiap desa ternyata tidak semuanya di implementasikan dengan baik.
Pasalnya, penggunaan Dandes yang diamanatkan dalam PermendesaPDTT No 11 tahun 2019 untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa masih sering di 'Plintir' oleh sejumlah oknum pemerintah desa (Hukum Tua).
Seperti pada proyek pekerjaan jalan Usaha Tani, pekerjaan jalan aspal (Pekerjaan Lapen,red) Desa Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 dan dikerjakan oleh pihak ketiga diduga menyalahi aturan.
Proyek berbandrol Rp.181.454 juta dengan pekerjaan sepanjang 366 meter ini akhirnya menimbulkan pertanyaan, Disinyalir ada aliran fee yang ke oknum hukum tua untuk melancarkan pekerjaan yang diberikan oleh pihak ketiga.
Pantauan media ini di lokasi pekerjaan, pekerjaan jalan lapen belum menampilkan tampilan mutu yang sesuai dengan tatacara pembuatan jalan lapen yang benar, karena kondisi dilapangan, jalan tersebut sudah mulai rusak.
Kuat dugaan saat pekerjaaan tidak memakai lapisan atas berupa batu pecah pengisi rongga yang seharusnya di adakan untuk pembuatan jalan lapen. Namun dari lapisan pondasi bawah langsung disiram aspal kemudian dilapisi pasir, begitu juga dengan volume aspal yang dipakai, diduga tidak memadai dengan panjang jalan serta teknik penyiraman aspal yang terlihat dilakukan dengan asal-asalan sehingga aspal tidak menggikat.
Hukum tua saat dikonfirmasi mengakui bahwa pekerjaan tersebut memang dipihak ketigakan olehnya.
Dirinya berkilah untuk mengetahui detail pekerjaan dimaksud agar menghubungi oknum JP sebagai pihak ketiga.
Diketahui pekerjaan dengan memakai dana desa seharusnya dilakukan dengan swadaya masyarakat tidak bisa dipihak ketigakan karena akan berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi oknum-oknum tertentu. (Leonard)