Notification

×

Iklan

Rekonstruksi Pembunuhan di Likupang Berjalan Lancar, Terungkap Jefri Pontoh Tewas Pada Adegan Ke-15

Thursday, February 20, 2020 | 11:45 WIB Last Updated 2020-02-22T06:18:52Z
Kadek: Ancaman kurungan badan 15 tahun penjara


Minut,- Polsek Likupang dibawah pimpinan Kapolsek AKP Denny Rantung, Satuan Reserse Polres Minut di bawah pimpinan Kasat Reskrim Minut AKP Kadek D S Miharjaya SIK, dan Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwi Tandirerung dan jajarannya, menggelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (20/02/2020). 

Peristiwa yang terjadi beberapa pekan lalu telah mengakibatkan korban Jerfi Ponto (27) tewas ditangan tersangka Sem Takalamingan (23). 
Rekonstruksi di laksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur, tepatnya di kompleks Batuwoka.

Disaksikan ratusan warga setempat, kronologi pembunuhan diperagakan oleh pelaku dan dalam rekonstruksi terungkap 15 adegan sampai korban JP menghembuskan nafas terakhir. 


Beginilah drama rekonstruks yang di awali korban dan tersangka duduk bersama dalam pesta miras. Entah apa yang merasuki di pikiran tersangka,  tiba-tiba tersangka berteriak (ba kuku dalam bahasa Manado red-).


Tersangkapun di tegur oleh salah satu teman yang minum bersama, yaitu korban. Tak terima ditegur, Tersangkapun melawan sehingga terjadi adu mulut, sehingga tersangka di tendang oleh temannya sendiri.

Karena di tendang, pelaku mencabut sebilah pisau yang memang sudah di bawa dari rumah. Melihat pelaku menghunus pisau, saksi langsung lari kedalam rumah.

Pelaku sempat berontak dan kembali di tegur oleh korban. Mungkin sudah keburu malu dan sakit akibat ditendang saksi, tersangka menjadi gelap mata dan langsung menikam korban yang mengenai dada kiri.

Tak sampai situ saja. Melihat korban berdarah, Tersangka jadi gelap mata sehingga kembali menusukkan pisaunya ke leher korban. 
Dan tusukan di adegan ke-15 itulah yang akhirnya membuat korban tewas seketika.

Menurut Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP Kadek D S Miharjaya, SIK, pelaku bakal dikenai sanksi hukum cukup berat.


"Tersangka bakal diancam hukuman sesuai perbuatannya. Pasal 338 sub 351 ayat (3) Pasal 351, dengan ancama kurungan badan 15 tahun," jelas Miharjaya. (Baker)



×
Berita Terbaru Update