Minsel, - Perusahaan tambang emas PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dilaporkan menghindari membayar uang sewa lahan milik warga lanjut usia (Lansia) Hertje Lendo.
Padahal sudah ada putusan dari pengadilan yang memerintahkan perusahaan untuk membayar.
"Ini kasus sudah lama tapi kita nintau mo lapor dimana lagi. Padahal sudah ada putusan dari pengadilan yang memerintahkan dorang (PT SEJ, red-) membayar sebesar Rp 40 juta. Mar sampai sekarang nyanda jo bayar. Cuma sampai di janji-janji sedangkan alat masih ada di kita pe lahan," keluh Lendo pada anggota DPRD.
Jumlah putusan yang diperintahkan oleh pengadilan lebih kecil dari perjanjian sebelumnya. Pada perjanjian pihak SEJ menyanggupi membayar pada oma Lendo sebesar Rp 300 juta.
Sayangnya janji tinggal janji, uang sebesar Rp 300 juta tak kunjung dibayarkan. Sedangkan perusahan tambang yang banyak mempekerjakan pekerja asing asal Cina ini sudah memanfaatkan lahan tersebut.
"Kita jelas merasa tertipu dengan janji dari PT SEJ. Bahkan setelah kita bawa ke pengadilanpun dan sudah keluar hasil mereka wajib membayar, tidak dihiraukan. So nintau mo mengadu ke siapa-siapa. Selama ini semua tidak jelas dan tanpa hasil. Paling penting dorang nyanda pernah bayar pa kita atas ganti rugi pinjam lahan. Nintau kapan dorang mo sadar so permainkan orang pe hak," terangnya.
Pernah katnya, dibawa ke kantor perusahaan seorang diri. Disana dirinya disuruh menandatangani.
"Sampai sekarang kita nyanda tau apa surat yang dorang ada suruh tandatangan. Kita merasa terpaksa lantaran waktu itu cuma sandiri. Mar kita kase pasti, sampai sekarang belum dapa tu doi ganti rugi. Sudah sesuai janji sebelumnya, paling tidak sama deng pengadilan ada bilang," keluh Lendo.
Mendapati keluhan warga, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Minse, Meyfy Karuh mendesak PT SEJ melaksanakan putusan pengadilan.
"Apalagi mereka sudah nyata memanfaatkan lahan milik oma Hertje Lendo. Sehingga sudah seharusnya membayar," ujarnya.
Menurut Karuh, kehadiran perusahaan sebesar SEJ seharusnya mendatangkan keuntungan bukannya malah merugikan warga.
"Ganti rugi harus dibayar, jangan sampai kehadiran SEJ justru merugikan masyarakat. Jadi mereka harus bayar jangan cuma memanfaatkan lahan. Kami dapati informasi hal serupa sudah seringkali terjadi. Tapi memang tidak muncul di permukaan, makanya kini kami dari Fraksi PDIP akan siap melakukan pembelaan bagi warga," tegasnya. (Meyvo)