Notification

×

Iklan

Tanpa Bupati Dan Ketua DPRD, Deklarasi Damai Yang Di Mediasi Kapolres Minut Dan Dandim 1310/Bitung Sukses

Saturday, February 1, 2020 | 21:21 WIB Last Updated 2020-02-02T02:46:35Z
Minut,- Sabtu (01/02/2020), Deklarasi Damai yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Forkopimda dan FKUB di Mapolres Minahasa Utara, berjalan lancar.

Dimediasi Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau dan Dandim 1310/Bitung-Minut, Letkol Inf Kusnandar hidayat, S.Sos, suasana pembahasan terjadi cukup alot antara para perangkat Desa Tumalungtung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Adat, dan FKUB.

Ketegasan Kapolres dan Dandim harus diberi apresiasi dalam pembahasan tersebut.

"Kita membahas masalah yang terjadi, tanpa keluar dari koridor substansi yang ada. Bila ada yang memaksa mempertahankan ego masing-masing, sebagai mediator kami lngsung ambil alih dan beri kesempatan kepada pihak lain," ujar Kapolres Minut.

Piet Yohanes Luntungan, Tokoh Adat yang dulu merupakan Hukumtua paling lama di Desa Tumalungtung menilai, masalah yang terjadi di Balai Pertemuan Al'Hidayah Griya Agape sebenarnya sangat sederhana.

"Tidak perlu menjadi besar sebab itu hanya masalah mis komumikasi antara masyarakat setempat. Dulu di Kayubesi saja membangun Mesjid, tidak ada kata ijin dan segala macam rekomendasi. Pertikaian ini hanya disebabkan oleh 2 faktor. Pertama, lemahnya Eksekutif dan Legislatif. Kedua, campur tangan orang luar. Itu saja inti dari semua masalah ini," tegasnya.
Perdebatan berlangsung alot, namun kolaborasi Kapolres Minut dan Dandim 1310/Bitung mampu menganulir semua bahasan yang menjurus ke arah tidak substantif, langsung di patahkan keduanya sehingga pembahasanpun mengerucut ke arah kesepakatan.

Di pertengahan dialog dalam Deklarasi Damai tersebut, seluruh hadirin menyepakati 8 poin terkait Balai Pertemuan Umum (BPU) Al'Hidayah Perum Agape.
8 Poin kesepatkatan yang dituangkan dalam Deklarasi Damai, yaitu :

1. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari NKRI dan menolak tindakan radikal, intoleran, dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

2. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.

3. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegaknya hukum dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.

4. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan ‘Torang Samua Basudara’ (Kita semua bersaudara, red).
5. Proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.

6. Perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sampai ada izin.

7. Sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh mendirikan shalat, hanya untuk umat muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.

8. Seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK dan Dandim 1310/Bitung-Minut Letkol Inf Kusnandar Hidayat siap mengawal upaya pengurusan izin dari BPU Al'Hidayah menjadi Masjid Al'Hidayah, telebih ada dukungan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Bupati Minut Vonnie Panambunan.
“Pak Gubernur Sulut dan Bupati sudah setuju ada masjid disitu (Agape). Sekarang tinggal jamaah yang memenuhi semua syaratnya. Saya dan Kapolres jadi jaminan. Kita kawal sampai terbit izin,” sebut Perwira Menengah (Pamen) yang akrab disapa Bqng Nandar itu.

Sedangkan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau menguraikan, perizinan rumah ibadah tidak boleh dipersulit. Keamanan dan keutuhan kita yang paling utama.

"Tepis semua ujaran kebencian dan postingan-postingan provokatif, mari kita saling menjaga tali persaudaraan diantara kita, bersama semboyan NKRI Harga Mati,” pinta Rahakbau. 

Deklarasi damai berakhir dengan penuh kebersamaan setelah seluruh pihak yang sepakat untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kembali hidup rukun seperti dahulu kalah tanpa ada campur tangan pihak luar.
Hadir dalam deklarasi itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Mohammad Soleh, Kajari Minut Fanny Widyastuti, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minut H Baidlowi Ibnu Hajar, Imam sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Daniel Pangemanan, Anggota DPRD Minut Azhar, Staf Khusus Gubernur Sulut Husein Tuahuns, Ketua LSM Badai Minut Toar Walukouw, Ketua Masyarakat Adat Tumaluntung, Sekretaris Desa Tumaluntung, tokoh masyarakat Piet Luntungan, perwakilan Kantor Kemenag Minut dan sejumlah masyarakat.

Sayangnya Bupati dan Ketua DPRD Minut tidak hadir. Keduanya diwakili oleh Sekda Ir Jemmi F Kuhu dan Asisten 2, dr Jean Simons, Wakil Ketua Dewan Minut Olivia Mantiri.
Sebelum hadirin pindah ke Balai Pertemuan Al'Hidayah Griya Agape Tumalungtung, semua melakukan foto bersama di iringi lagu Rohani ‘Alangkah Bahagianya'.

Berikut lirik lagunya :

Alangkah bahagianya hidup rukun dan damai
di dalam persaudaraan bagai minyak yg harum
Alangkah bahagianya hidup rukun dan damai

Ibarat embun yg segar pada pagi yg cerah
laksana anggur yg lezat kan pemuas dahaga
Alangkah bahagianya hidup rukun dan damai

Begitulah berkat Tuhan dengan berlimpah ruah
turun ke atas mereka kini dan selamanya
Alangkah bahagianya hidup rukun dan damai

Menariknya, usai foto bersama dan menyanyikan lagu itu, banyak hadirin menangis terharu, sambil berpelukan. Semoga kerukunan inintakkan tergoyahkan selama hayat dikandung badan. (Baker)


×
Berita Terbaru Update