Bupati Elly Lasut dalam arahaannya mengatakan diawal pemerintahan ini kita bisa melangkah bersama, seiring sejalan dan seirama, jangan ada lagi suara lain.
Lanjut E2L, Kami ini sudah dilantik oleh Mendagri pada tanggal 26 Februari 2020 di Depdagri.
"Itu perintah langsung pak Presiden kepada pak Mendagri, dan pelantikan ini adalah bagian dari penghargaan dan pengakuan kepada pemerintah pusat terhadap nilai-nilai demokrasi, wadah rakyat Talaud yang telah menentukan pilihannya," kenang Bupati pilihan rakyat Talaud itu.
Mereka, lanjut E2L, telah menentukan lewat pelaksanaan Pilkada 2018 yang jujur dan adil, yang telah dilaksanakan secara seksama dan diuji secara mendalam spesialis. Bahkan ahli tata negara pun turut andil dalam melaksanakan verifikasi yang seharusnya sudah dilakukan di KPU namun masih berlanjut sampai ditingkat nasional dan diakhiri dengan perdebatan para ahli Tata Negara dan Hukum Tata Negara yang ternama dan dijamin kredibilitasnya.
"Hasilnya bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada 2018 di Talaud itu harus ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pelantikan. Jadi disini kami melangkah berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Sehingga itu pelaksanaan pelantikan itu sudah selesai," urainya.
Bupati juga memberikan gambaran pandangan hukum, dimana bahwa berdirinya antara Peradilan Umum dan Peradilan Pemilu, Itu berakhir pada tingkat MK dan ditindaklanjuti Surat Keputusan KPU untuk melaksanakan Pelantikan.
Menurutnya, semua hirarki hukum pada Pemilu, itu berakhir pada MK. Kalau menurut pandangan dalam Peradilan biasa itu juga ada pandangan-pandangan tersendiri.
"Memang ada yang dinamakan dengan keputusan MA, jadi wajar kalau ada orang yang melakukan gugatan. Itu dijamin hak-haknya untuk melakukan proses hukum," terang top eksekutif dibumi porodisa ini.
Namun, lanjut ia, hasil dari pelaksanaan Keputusan MA itu, memerintahkan kepada Tata Usaha Negara dalam hala ini Departemen Dalam Negeri, untuk melaksanakan pembatalan atau memperbaiki keputusan yang telah dikeluarkan," bebernya.
Oleh Mendagri telah melakukan itu. Yakni mengeluarkan keputusan yang baru serta melakukan pembatalan dan membetulkan isi dalam SK yang dimaksud oleh keputusan MA.
"Jadi nda ada itu Surat Keputusan MA yang menyatakan bahwa E2L so "Dua Periode".Yang benar adalah keputusan MA yang memberikan kesempatan atau memerintahkan kepada pejabat TUN di Depdagri untuk merubah," tegas Lasut," ungkapnya.
Orang nomor satu di Talaud ini pun mencontohkan, jika kalian punya SIM tapi belum cukup umur, dan digugat di pengadilan. Nah pengadilan ini tidak boleh memutuskan bahwa SIM ini berlaku atau tidak. Tapi harus dikembalikan kepada pihak aparat kepolisian atau pihak terkait untuk merubah SIM tersebut.
"Kita memang bukan orang hukum tapi pasca belum dilantik hingga 7 bulan, so berhari-hari cerita soal hukum dengan sejumah pakar hukum di Jakarta. Jadi kalian so boleh percaya karena saya bagian dari penyambung lidah dari pakar hukum" ucap E2L sambil tertawa dan diikuti para ASN.
"Jadi inilah gambaran kepada rakyat Talaud yang harus diketahui. Kenapa kemudian Mentri Dalam Negeri atas perintah Presiden melantik Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud pilihan rakyat, Dr Elly Engelbert Lasut dan Drs Moktar Arunde Parapaga(E2L-Mantap)," sambungnya lagi.
Dirinya berharap ASN dilingkup Pemkab Talaud agar selalu menggunakan nalar dan rasionalitas untuk menilai semua masalah hukum
"Saya yakin kalian sudah mengenal apa itu hukum dalam kehidupan kita," katanya.
Masih soal pelantikan kepala daerah, Bupati juga menambahkan itu menjadi kewenangan Mendagri yang sudah mendelegasikan kewenagannya untuk melaksanakan pelantikan. Mendagri menugaskan Gubernur Sulut untuk melantik Bupati Talaud terpilih. Namun jika Gubernur berhalangan maka Mendagri dapat langsung mengambil alih untuk dapat melantik. Berdasarkan aturan maka Mendagri dapat mengambil alih dan melaksanakan pelantikan atas persetujuan Presiden RI.
"Jadi saudara-saudara, kami mengambil langkah itu sebagai langkah integral NKRI. Dan kami berdua sudah menindaklanjuti pertemuan dengan Gubernur Sulut," ujar Bupati E2L.
Kita, kata E2L lagi, juga harus mengetahui hirarki pemerintahan itu, dimana Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga saat usai pelantikan kami berdua wajib melaporkan dan berkordinasi dengan pak Gubernur.
"Agar kami bisa menerima arahan atau petunjuk kepada Gubernur, sebelum melaksanakan tugas kami sebagai kepala daerah di Kabupaten Talaud. Setelah mengakumulasi petunjuk Gubernur termasuk kepentingan-kepentingan masyarakat melalui visi misi, kemudian saya kumpul kalian untuk mengumumkan langkah apa yang diambil kedepan di pemerintahan Talaud," pungkas E2L. (Man)