Notification

×

Iklan

Pembentukan AKD Minsel Pekan Lalu, Masih Dihadang Ambisi Perkada, Ini Kata Politisi Jaclyn Koloay

Monday, March 2, 2020 | 19:43 WIB Last Updated 2020-03-02T17:43:29Z
Minsel,- Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pekan lalu ternyata tidak otomatis memecahkan kebuntuan pembahasan Peraturan daerah (Perda) APBD Tahun 2020.

Pasalnya Bupati Christiany Euginia Paruntu (Tetty) ngotot untuk menetapkan APBD lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meski diketahui pihak Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut sudah lima kali menolak draft Perkada APBD karena tidak memenuhi syarat.

Tidak patah arang atas penolakan Pemprov, Pemkab Minsel 'mengadu' ke Kementrian dalam negeri (Kemendagri) pada 27 Februari pekan lalu. Tim dipimpin langsung oleh Bupati Christiany Euginia Paruntu didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Melky Manus, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Brando Tampemawa dan Kabid Anggaran BPKAD Johel V. Walangitan.

Pada konsultasi di Kemendagri, Pemkab Minsel diberikan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Intinya bahwa APBD Minsel memang sudah harus ditetapkan lewat Perkada. Indikasinya berupa polemik di DPRD sehingga tidak kunjung membahas APBD. Bahkan kalaupun tidak disahkan oleh Pemprov Sulut, Pemkab Minsel tetap dapat menetapkan Perkada bila telah melewati 30 hari setelah draft dimasukkan.

Lewat pers release yang dikeluarkan Humas Pemkab Minsel, sesuai regulasi bahwa jika Bupati tidak menyusun dan menetapkan APBD sebagaimana aturan, maka Bupati akan dianggap melanggar Pasal 67 huruf b UU No. 23 Tahun 2014.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut sanksinya berat, yakni Kepala Daerah diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b (Pasal 78 ayat (2) huruf d UU No. 23 Tahun 2014).

Menghindar dari sanksi berupa pemberhentian, Pemkab Minsel akan tetap menetapkan Perkada, ada atau tidak disahkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Namun sampai kini belum ada informasi kapan Bupati mengeluarkan Perkada untuk APBD.

Sekretaris daerah (Sekda) Minsel Denny P Kaawoan, mengatakan bila lewat Perkada, APBD paling cepat dapat dipergunakan pada bulan Mei. Sebab lebih dulu akan ada pemeriksaan dari Kemendagri.

"Ada tahapan-tahapan yang harus kita lewati dulu sebelum Perkada dapat ditetapkan dan digunakan. Yah paling cepat bulai Mei dan bisa lebih," terang Kaawoan, Senin (02/03/2020).

Terpisah, Ketua Fraksi Primanas yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Minsel, Jaclyn Koloay menanggapi ngototnya Bupati mengeluarkan Perkada mengatakan menyerahkan pada Gubernur Sulut.

Menurut Koloay, sekarang sudah bukan lagi ranah dari DPRD Minsel bila menyangkut Perkada. Meski dia menyayangkan sikap yang diambil oleh bupati.

"Kalau menyangkut Perkada, itu sudah bukan lagi ranah kami di legisltif. Kan eksekutif sudah menyampaikan draftnya ke Gubernur. Jadi sekarang sudah ranahnya Pemprov Sulut. Kami tetap siap kalaupun memang pada akhirnya APBD ditetapkan lewat Perkada, pastinya peran pengawasan akan tetap dijalankan. Dan perlu juga disampaikan seluruh tanggung jawab sepenuhnya ada pada bupati," tegas Koloay. (Meyvo)


×
Berita Terbaru Update