Menurutnya pada akhir tahun salah satu kendala ada pada penyelenggaraan dan pelaporan keuangan. Harus ada permohonan dan untuk pengaturan khusus.
"Kegiatan yang luar biasa besar kalau mo dilaksanakan di akhir tahun anggaran atau awal tahun bagi kita agak sulit dari sisi administrasi. Makanya dapat dikatakan riskan sekali bila dipaksakan pelaksanaan Pilkada di akhir tahun ini. Jadi menurut saya agak sulit untuk dilakukan. Bahkan di awal tahun juga saya rasa riskan sekali," tutur Liando.
Dikatakan Liando, wacana 9 Desember pelaksanan Pilkada belum mengikat, sebab selama belum ada Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu), tidak bisa dikatakan telah ada tanggal pasti.
Menurutnya paling memungkinkan pelaksanaan pada tahun depan. "Kalau paling memungkinan juga bukan awal tahun, bisa nanti di awal atau akhir tahun. Tapi kita tunggu saja Perppu bagaimana hasilnya," jelasnya.
Selain masalah anggaran, menjadi pertimbangan utama akhir wabah Covid-19 yang menjadi alasan terundurnya pelaksanaan Pilkada.
Akhir wabah harus menjadi patokan kapan waktu pasti. Makanya pada Perppu perlu dimasukkan optional akhir wabah dijadikan patokan.
"Bapak Presiden pernah menyebutkan optimis wabah Covid-19 selesai akhir tahun. Makanya menurut saya Pilkada baru dapat dilaksanakanan nanti setelah wabah yang belum kita ketahui kapan berakhir. Tapi kalau dikatakan akhir tahun ini, terlalu optimis bila melihat belum ada tanda-tanda tren menurun," pungkasnya. (Meyvo)