Salah satu yang dibidik untuk 'dikuliti' yakni proyek ruas jalan Sapa-Pakuure. Pasalnya proyek berbandrol Rp 2,48 miliar tersebut diduga fiktik.
Dugaan fiktif lantaran tidak didapati ada pekerjaaan hingga akhir tahun 2019. Ini terbukti saat Sekretaris Komisi II DPRD Minsel Jaclyn Koloay, SH bersama sejumlah LSM turun langsung memeriksa beberapa pekan lalu, dan kemarin.
"Sempat dikatakan bahwa pada anggaran proyek Sapa-Pakuure dengan anggaran Rp 2,48 adalah lucuran. Dalam artian pada tahun anggaran 2018 sebelumnya belum sempat terbayar, sedangkan pekerjaan fisik sudah. Sehingga pembayarannya ditata lagi lewat APBD 2019. Yang jadi pertanyaan, mengapa ditata di APBD induk dan Perubahan. Selain itu juga informasi yang didapat pekerjaan 2018 dikenakan TGR, lalu kenapa sampai terjadi hutang," tukas Jaclyn Koloay, Selasa (21/04/2020).
Dia berjanji akan memintakan pertanggungjawaban pada LKPJ nanti, apalagi anggaran yang dikeluarkan tidak kecil. "Ini uang negara yang ada aturan dan hukumnya. Ini harus dituntaskan agar kerugian negara pun minimal dapat diminimalisir," tukas Koloay.
Selain Sapa-Pakuure, turut diangkat juga status proyek bendungan dan irigasi Tongop di Kecamatan Tenga yang ditengarai banyak sekali kejanggalan pada pekerjaan proyek yang sempat menjadi viral pada akhir tahun lalu.
Terutama dari volume dan kualitas pekerjaan, belum lagi dengan dugaan mark up anggaran.
"Makanya bupati lewat instansi terkait wajib memberikan penjelasan dengan jujur. Saya pernah mencoba memanggil instansi terkait dalam hal ini PU untuk RDP, tapi kami kesulitan. Lantaran tahun lalu DPRD belum juga memiliki AKD," beber Jaclyn.
Karena itu di pembahasan LKPJ nanti akan kami angkat supaya jelas. Apalagi banyaknya keluhan dari petani dan diduga tidak dapat berfungsi di saat musim kemarau. Menurut saya uang rakyat harus digunakan secara tepat dan benar, jangan dipermainkan demi kepentingan pribadi dan golongan. Hasilnya nanti bila memperkuat dugaan akan kita teruskan ke proses hukum," tukasnya.
Ketua GMPK Minsel, Jhon Senduk mendukung untuk dikulitinya proyek-proyek fisik dan yang diduga terjadi proyek korupsi.
DPRD sebagai representasi rakyat wajib memintakan pertanggungjawaban dari bupati sebagai kepala daerah. Lanjut bila didapati adanya keganjilan, jangan ragu membawa ke ranah hukum. Sebab tiap sen APBD wajib di pertanggungjawabkan.
"Kami sangat mendukung upaya DPRD menguliti proyek-proyek yang berpotensi kerugian bagi negara. Di Minsel sangat banyak, selain apa yang disebutkan anggota DPRD Jaclyn Koloay ada juga yang lain. Sebut saja green house, bibit buah dan bibit gaharu. Semoga saja tidak lepas dan bila ditemukan penyelewengan, pelaku diseret ke ranah hukum," pungkasnya. (Meyvo)