Minahasa,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kembali melakukan perpanjangan masa pelaksanaan dinas dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi jajarannya hingga 13 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKPSDM/IV/625 tertanggal 21 April 2020.
Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait upaya tersebut, Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi pun mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Minahasa untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Gunakan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat Kementerian Kominfo sebagai pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19," katanya.
Diketahui, Aplikasi tersebut dapat diunduh pada penyedia aplikasi baik untuk sistem operasi berbasis android maupun iOS. Dengan mengaktifkan aplikasi tersebut dalam jarak dekat dapat mengidentifikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP). (Roni)
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 800/BKPSDM/IV/625 tertanggal 21 April 2020.
Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait upaya tersebut, Bupati Minahasa, Dr Ir Royke Octavian Roring, MSi pun mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Minahasa untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
"Gunakan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat Kementerian Kominfo sebagai pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19," katanya.
Diketahui, Aplikasi tersebut dapat diunduh pada penyedia aplikasi baik untuk sistem operasi berbasis android maupun iOS. Dengan mengaktifkan aplikasi tersebut dalam jarak dekat dapat mengidentifikasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP). (Roni)