Terkait hal ini, Bupati Minahasa Utara Dr (Hc) Vonnie Anneke Panambunan, STH (VAP) mengatakan jika dirinya berdoa kepada Tuhan agar bangsa ini cepat dipulihkan dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk kesiapan kita punya rencana dan Tuhan yang menentukan, tapi saya percaya rencana Tuhan Indah pada waktunya. Kita lihat saja Tuhan pasti beracara,"kata VAP, Kamis (28/05/2020).
Sementara Wakil Ketua Partai NasDem Minut Bidang Media dan Komunikasi Publik Jaya Marthen Luntungan meyakini Vonnie Anneke Panambunan pasti mengantongi SK Partai sebagai Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara.
"Masyarakat Sulut tidak seperti dulu lagi, saat ini yang dibutuhkan adalah pemimpin yang benar-benar memperjuangkan hak rakyat, dan hal ini yang saya lihat ada dalam pribadi VAP yang tulus. Saya sangat yakin, VAP pasti memperoleh SK Partai untuk menuju Pilgub 9 Desember 2020," ujar Luntungan.
Luntungan yang dikenal sebagai salah satu analisator Pemilukada juga mengatakan setahu pihaknya apa yang diperintahkan DPP sudah dilaksanakan VAP.
"Bukan itu saja, jangan lupa power pendukung VAP. Ada kakandanya anggota Deprov Sulut, puteri sulungnya Wakil Ketua Dewan Minut, ada juga DMR Putera Bungsu VAP yang Anggota DPRD Minut dari Partai yang sama. Jadi saya pikir ini menjadi point penting," tukas Marthen.
Berikut Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B-196/KA GUGAS/P.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi I DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. Komisi 1 DPR Ri menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
3. Komisi ll DPR RI meminta kepada KPU RI. Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian., MA Ph.D, Ketua Rapat Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandiul.s.Sl, MT A-270, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan S.H., M.H, Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad, M.SI, Rabu 27 Mei 2020. (Baker)