Notification

×

Iklan

Perintah Presiden Jokowi Tentang Keringanan Biaya Tak Digubris PT Telkom Plaza Jaktim Jatinegara?

Friday, May 8, 2020 | 06:13 WIB Last Updated 2020-05-15T00:51:40Z
Masyarakat Dirumahkan akibat Covid 19 Konsumen Masih Dijerat Dengan Denda


Jakarta,- Saat ini negara kita Indonesia sedang 'berduka' dengan maraknya masyarakat terdampak yang di timbulkan akibat dari pandemi virus covid -19 atau yang di sebut virus korona. Akibat virus mematikan ini, tidak sedikit kerugian negara yang menimpa. 

Jumlah korban yang meninggal setiap harinya ratusan orang dari penjuru tanah air yang di update mencapai kisaran 10 ribu lebih, Selasa (05/05/2020).

Masalah ini bahkan sudah di tetapkan sebagai Bencana Nasional, bahkan Internasional yang berdampak kepada 700 lebih Negara di belahan bumi ini.

Melihat ganasnya wabah virus corona ini sehingga saat ini Pemerintah perlu mengambil kebijakan melakukan PSBB atau Penanggulangan Berskala Besar yaitu menetapkan agar masyarakat untuk berdiam diri di rumah masing-masing (stay Home), kantor-kantor diliburkan, kecuali instansi fital yang mendukung percepatan penanganan penyelesaian covid 19.

Melihat jumlah yang terpapar di tambah korban yang meninggal akibat corona maka pemerintah menghimbau masyarakat beraktifitaa dirumah dan akan berlangsung tahap pertama selama 14 hari.

Pandemi virus corona masih tak kunjung henti. Korban bertambah dan menyebar dari sluruh penjuru Republik Indonesia maka Pemerintah Pusat merasa perlu memperpanjang PSBB kususnya Untuk Kota JABODETABEK sampai dengan waktu yang belum di tentukan.
Namun pemerintah juga bertanggungjawab meringankan beban hidup masyarakat melalui Bantuan Sosial (Bansos) baik berbentuk sembako dan tak langsung (bentuk apa saja).

Bukan hanya itu Pemerintah pusat juga telah menginstruksikan kepada jasa-jasa pemberi kredit, BUMN dan badan Usaha pemodal lainnya untuk menunda penyetoran selama 1 tahun dan tidak ada deptcolector yang beraktifitas atau menakut-nakuti konsumen atau debitur.

Hampir semua instansi pemerintah ikut merasakan penderitaan masyarakat dan sudah jadi timbal-balik saling bantu, dengan ikut membantu pemerintah di dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Namun dari sekian pihak yang berinteraksi dengan mata rantai itu, ternyata masih ada Perusahaan raksasa yang setiap hari meraup untung hampir tak terhitung banyaknya, diduga belum berbuat untuk rakyat kita, tepatnya dimasa-masa susah seperti ini.

PT. Telkom Plaza Jakarta Timur di Jatinegara ini misalnya. Perusahaan besar dapat beraktifitas di segala aspek, segala sisi ruang dan waktu ini, justru diduga sama sekali tidak memberi disaat masyarakat DKI Jakarta berharap uluran tangan dan sedikit rasa kemanusian.

Tidak usah dalam bentuk sembako atau uang, tapi kita bicara MÀNUSIAWI dalam pelayanan. Seperti yang terjadi terhadap seorang pelanggan produk Telkomsel dengan  Paket Indihome, atas nama Ibu Sri Susanti dengan no Jastel :1211012453**,kecewa atas pelayanan Telkomsel.

Dia memang terlambat pembayaran akibat situasi bencana nasional saat ini. Namun walau begitu, pihaknya masih mau membayarkan Indihomenya sebesar :
- Pokok atau abudemen Rp.350.000
- PPN Unsur Kena Pajak  Rp.35.000.
- Materai   Rp.3000
- Denda   Rp.35.000.

"Oke saya salah karena sudah terlambat. Namun Indihome ini sangat kami butuhkan sehingga walau terlambat, tetap saya bayar," tuturnya.

Biasanya uang itu dikumpul sedikit demi sedikit. Namun sejak dihantam covid 19, masyarakat harus dirumah saja, bisnis dari hasil jualan minuman ringan yang digelutinya mengalami penurunan, namun ia tetap akan membayar.

"Baru sekarang jadi begini, masak sih Telkom nggak punya rasa perikemanusiaan. Walau bayaranya sudah lewat kan selaku konsumen, dan punya etika membayar, setidaknya kita diberi kesempatan," keluh Ibu Sri.

Atas keluhan Ibu Sri, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak terkait, melalui ponsel selular. Dari pihak telkom yang terima telpon bernama Ibu Indar. 

"Setelah kami sesuaikan dengan nama dan nomor jastel, ternyata konsumen atas nama Ibu Sri tanggal 5 Mei 2020, melakukan pembayaran dan dikenai denda serta pajak. Itu sudah dari sistim yang ada di komputer," jelasnya dari seberang pembicaraan.

Sungguh ironi, Pasalnya, Samsat saja saat ini membebaskan denda serta Pajak Kendaraan, bahkan sampai pada proses balik nama. Kenapa PT Telkomsel justru sama sekali tidak memberikan keringanan kepada masyarakat di Ibukota ini yang ada dalam status zona merah.

Atas kejadian ini, banyak konsumen yang mengalami perrlakuan seperti ini berharap Kementeriqn Kominfo mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak manusiawi seperti ini.  (Maxi Bangun)

×
Berita Terbaru Update